Personel Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyosialisasikan bahaya penggunaan judi daring (online) kepada kalangan pelajar SMA dan masyarakat tersebar di sejumlah kecamatan di daerah itu.
“Sosialisasi bahaya judi online ini kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari judi tersebut,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi di Nagan Raya, Kamis.
Menurutnya, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk mencegah tindakan kriminal yang ditimbulkan akibat terpengaruh judi daring.
Rudi Saeful Hadi mengatakan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi judi online yang semakin marak saat ini di tengah-tengah masyarakat, mengingat praktik tersebut tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan besar yang ditawarkan oleh situs judi online,” kata Rudi Saeful Hadi menambahkan.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Polres Nagan Raya juga turut menyampaikan berbagai materi terkait dampak negatif judi online, termasuk aspek hukum, ekonomi, sosial, dan psikologis.
Personel kepolisian juga menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh kepolisian untuk memberantas praktik judi online, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan tersebut di lingkungan masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Sosialisasi bahaya judi online ini kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari judi tersebut,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi di Nagan Raya, Kamis.
Menurutnya, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk mencegah tindakan kriminal yang ditimbulkan akibat terpengaruh judi daring.
Rudi Saeful Hadi mengatakan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi judi online yang semakin marak saat ini di tengah-tengah masyarakat, mengingat praktik tersebut tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan besar yang ditawarkan oleh situs judi online,” kata Rudi Saeful Hadi menambahkan.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Polres Nagan Raya juga turut menyampaikan berbagai materi terkait dampak negatif judi online, termasuk aspek hukum, ekonomi, sosial, dan psikologis.
Personel kepolisian juga menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh kepolisian untuk memberantas praktik judi online, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan tersebut di lingkungan masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024