Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah berhasil merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp1,351 triliun lebih pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2023 lalu.
“Penggunaan keuangan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban dalam keterangan diterima di Meulaboh, Selasa.
Menurutnya, pelaporan tersebut telah disampaikan dalam Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2023 ke DPRK Aceh Barat.
Marhaban mengatakan pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga telah merealisasiakn belanja daerah sebesar Rp1,35 triliun lebih.
Sedangkan pembiayaan Netto yang mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2023 lalu, dengan angka realisasi sebesar Rp107,7 miliar lebih.
Marhaban menyebutkan laporan tersebut juga telah tersaji dalam laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023, dan telah mendapatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh.
Marhaban juga menyebutkan bahwa uraian dan penjelasan lebih lanjut telah tersaji dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023.
Ia menyebutkan penyerahan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2023 ke DPRK Aceh Barat, menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat dan lembaga legislatif.
“Penyerahan rancangan pertanggungjawaban APBK 2023 ini, juga karena telah selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Aceh,” katanya menambahkan.
Marhaban mengatakan dengan telah selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Aceh, maka Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2023 telah dapat diajukan ke DPRK Aceh Barat untuk dibahas.
Baca juga: Satpol PP temukan uang tunai Rp20 juta dari pengemis di Meulaboh, diduga hasil meminta-minta
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Penggunaan keuangan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban dalam keterangan diterima di Meulaboh, Selasa.
Menurutnya, pelaporan tersebut telah disampaikan dalam Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2023 ke DPRK Aceh Barat.
Marhaban mengatakan pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga telah merealisasiakn belanja daerah sebesar Rp1,35 triliun lebih.
Sedangkan pembiayaan Netto yang mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2023 lalu, dengan angka realisasi sebesar Rp107,7 miliar lebih.
Marhaban menyebutkan laporan tersebut juga telah tersaji dalam laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023, dan telah mendapatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh.
Marhaban juga menyebutkan bahwa uraian dan penjelasan lebih lanjut telah tersaji dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023.
Ia menyebutkan penyerahan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2023 ke DPRK Aceh Barat, menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat dan lembaga legislatif.
“Penyerahan rancangan pertanggungjawaban APBK 2023 ini, juga karena telah selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Aceh,” katanya menambahkan.
Marhaban mengatakan dengan telah selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Aceh, maka Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2023 telah dapat diajukan ke DPRK Aceh Barat untuk dibahas.
Baca juga: Satpol PP temukan uang tunai Rp20 juta dari pengemis di Meulaboh, diduga hasil meminta-minta
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024