Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui tim gabungan terdiri dari petugas polisi penegak syariat Islam (WH), TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia dan menjaring sebanyak 27 orang warga yang berbusana ketat atau tidak Islami di ruas Jalan Manekroo, Meulaboh, Selasa (25/6) petang.
Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Lazuan di Meulaboh, Selasa, mengatakan warga yang terjaring tersebut terdiri dari 16 orang perempuan dan 11 orang laki-laki karena dinilai memakai busana secara tidak sesuai ajaran Islam, yakni berbusana ketat atau berbusana yang tidak menutup aurat saat berada di luar rumah atau di tempat umum.
Lazuan mengatakan razia yang dilakukan tersebut untuk menindaklanjuti Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syiar Islam.
Dia menyebutkan Pasal 13 ayat 1 dan 2 Qanun tersebut bahwa setiap orang Islam wajib berbusana Islami, dan pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.
Dia mengatakan masyarakat yang tertangkap tersebut kemudian dilakukan pendataan oleh petugas dan mendapatkan pembinaan dan bimbingan keagamaan oleh petugas WH.
Lazuan mengatakan warga yang terjaring razia berbusana ketat atau tidak Islami tersebut hanya dikenakan sanksi ringan berupa teguran, dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
"Apabila ke depan terdapat warga yang mengulangi perbuatannya atau terjaring razia busana ketat oleh petugas maka akan mendapatkan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Lazuan, kegiatan razia terhadap warga berbusana ketat atau tidak Islami di Kabupaten Aceh Barat itu akan terus dilakukan, dengan lokasi dan waktu yang tidak ditentukan, sehingga diharapkan kesadaran masyarakat dalam berbusana Islami semakin lebih baik dan tertib di daerah ini.
Baca juga: Satpol PP temukan uang tunai Rp20 juta dari pengemis di Meulaboh, diduga hasil meminta-minta
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Lazuan di Meulaboh, Selasa, mengatakan warga yang terjaring tersebut terdiri dari 16 orang perempuan dan 11 orang laki-laki karena dinilai memakai busana secara tidak sesuai ajaran Islam, yakni berbusana ketat atau berbusana yang tidak menutup aurat saat berada di luar rumah atau di tempat umum.
Lazuan mengatakan razia yang dilakukan tersebut untuk menindaklanjuti Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syiar Islam.
Dia menyebutkan Pasal 13 ayat 1 dan 2 Qanun tersebut bahwa setiap orang Islam wajib berbusana Islami, dan pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.
Dia mengatakan masyarakat yang tertangkap tersebut kemudian dilakukan pendataan oleh petugas dan mendapatkan pembinaan dan bimbingan keagamaan oleh petugas WH.
Lazuan mengatakan warga yang terjaring razia berbusana ketat atau tidak Islami tersebut hanya dikenakan sanksi ringan berupa teguran, dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
"Apabila ke depan terdapat warga yang mengulangi perbuatannya atau terjaring razia busana ketat oleh petugas maka akan mendapatkan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Lazuan, kegiatan razia terhadap warga berbusana ketat atau tidak Islami di Kabupaten Aceh Barat itu akan terus dilakukan, dengan lokasi dan waktu yang tidak ditentukan, sehingga diharapkan kesadaran masyarakat dalam berbusana Islami semakin lebih baik dan tertib di daerah ini.
Baca juga: Satpol PP temukan uang tunai Rp20 juta dari pengemis di Meulaboh, diduga hasil meminta-minta
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024