Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyosialisasikan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak kabupaten dan retribusi kabupaten.
“Sosialisasi qanun (peraturan daerah) ini diadakan untuk mengakomodasi perubahan peraturan perpajakan daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” kata Penjabat Bupati Aceh Barat, Azwardi di Meulaboh, Kamis.
Pj Bupati Aceh Barat, Azwardi juga menginstruksikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memahami pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah.
Menurutnya, besarnya kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah, menunjukkan kemandirian pemerintah dalam menjalankan berbagai fungsi, baik pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur.
Ia mengatakan pajak dan retribusi daerah, merupakan komponen strategis PAD, yang memainkan peran penting dalam pembiayaan berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh Barat.
“Peningkatan PAD menjadi salah satu modal utama untuk mencapai tujuan pembangunan daerah,” kata Azwardi.
Semakin tinggi rasio PAD terhadap total pendapatan, semakin mandiri kita dalam membiayai berbagai kewajiban pembangunan, katanya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap pengelolaan pajak dan retribusi dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi mengakselerasi pertumbuhan PAD.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang hasilnya diharapkan dapat mendanai berbagai layanan publik dan infrastruktur.
Diantaranya seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, ruang terbuka hijau (RTH), dan fasilitas hiburan lainnya.
“Kami berharap seluruh peserta sosialisasi dapat memahami dan mendukung pelaksanaan qanun ini serta bersinergi untuk optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah demi keberlanjutan pembangunan di Aceh Barat,” katanya menambahkan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat optimis bahwa dengan implementasi yang baik, qanun ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang lebih maju dan mandiri, demikian Azwardi.