Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Muhammad Yasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Banda Aceh, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Dakwaan dibacakan JPU Asmadi Syam dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Terdakwa atas nama Muhammad Yasir, merupakan Kadis PUPR Kota Banda Aceh pada 2023. Saat kasus tindak pidana korupsi berlangsung, terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan zikir pada Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Selain Muhammad Yasir, JPU juga mendakwa dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Kedua terdakwa yakni Deddy Armansyah selaku Keuchik (kepala desa) Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Serta terdakwa Sofyan Hadi, selaku penerima ganti rugi lahan.

JPU menyebutkan pada 2018 dan 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dengan luas 1.000 meter persegi lebih. Lahan berada di Gampong Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.

Baca juga: Kasus korupsi lahan zikir Banda Aceh masih didalami ahli pidana dan agraria

Beberapa titik di lahan atau tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya. Terdakwa Deddy Armansyah selaku kepala desa membuat sporadik atau surat penguasaan lahan atas nama Sofyan Hadi.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Yasir selaku PPTK melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi.

"Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong desa. Perbuatannya para terdakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih," kata JPU.

JPU menyatakan para terdakwa didakwa secara subsideritas. Primair melanggar Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal (3) Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Muhammad Yasir yang hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan kawan-kawan menyatakan keberatan atas dakwaan JPU serta mengajukan eksepsi pada persidangan berikut.

Majelis hakim diketuai Teuku Syarafi melanjutkan persidangan pada 18 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa Muhammad Yasir serta pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Deddy Armansyah dan Sofyan Hadi.

Baca juga: Polresta: Kasus korupsi lahan zikir Nurul Arafah Banda Aceh berlanjut

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024