Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang AKP Riski Muslim menyebut barang bukti orangutan yang berhasil diamankan polisi saat hendak dijual oleh tiga warga di Kabupaten Aceh Tamiang telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Setelah orangutan kita amankan, langsung dibawa sama petugas BKSDA beserta dokter hewan datang dari Sibolangit, Sumatera Utara," kata Riski di Aceh Tamiang, Sabtu.
Sebelumnya Satreskrim Unit Tipidter Polres Aceh Tamiang menangkap tiga pria yang melakukan tindak pidana perdagangan orangutan, dengan modus operandi memasukkan satwa tersebut ke dalam tas ransel selayaknya membawa pakaian.
Menurut Riski, tiga pelaku perdagangan satwa orangutan tersebut merupakan warga Simpang Jernih, Aceh Timur, yakni berinisial MS (39), MI (24) dan RB (33). Mereka ditangkap Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (18/7) malam.
Orangutan yang akan diperjualbelikan berjenis kelamin jantan dewasa, ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan penangkapan bermula saat polisi menerima laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki orangutan dan hendak diperjualbelikan.
Selanjutnya, Tim Unit Tipidter mendalami informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Kami mencurigai seseorang yang membawa tas punggung atau ransel warna coklat, sehingga dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Setelah diperiksa, lanjut dia, polisi berhasil menemukan seekor orangutan di dalam tas tersebut, yang rencananya akan dijual oleh para pelaku.
Usai ditangkap, ketiga pelaku yaitu MS, MI, dan RB beserta barang bukti satu ekor orangutan dewasa diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2, pasal 21 ayat 2 huruf a dan c.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pria penjual orangutan di Aceh Tamiang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Setelah orangutan kita amankan, langsung dibawa sama petugas BKSDA beserta dokter hewan datang dari Sibolangit, Sumatera Utara," kata Riski di Aceh Tamiang, Sabtu.
Sebelumnya Satreskrim Unit Tipidter Polres Aceh Tamiang menangkap tiga pria yang melakukan tindak pidana perdagangan orangutan, dengan modus operandi memasukkan satwa tersebut ke dalam tas ransel selayaknya membawa pakaian.
Menurut Riski, tiga pelaku perdagangan satwa orangutan tersebut merupakan warga Simpang Jernih, Aceh Timur, yakni berinisial MS (39), MI (24) dan RB (33). Mereka ditangkap Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (18/7) malam.
Orangutan yang akan diperjualbelikan berjenis kelamin jantan dewasa, ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan penangkapan bermula saat polisi menerima laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki orangutan dan hendak diperjualbelikan.
Selanjutnya, Tim Unit Tipidter mendalami informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Kami mencurigai seseorang yang membawa tas punggung atau ransel warna coklat, sehingga dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Setelah diperiksa, lanjut dia, polisi berhasil menemukan seekor orangutan di dalam tas tersebut, yang rencananya akan dijual oleh para pelaku.
Usai ditangkap, ketiga pelaku yaitu MS, MI, dan RB beserta barang bukti satu ekor orangutan dewasa diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2, pasal 21 ayat 2 huruf a dan c.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pria penjual orangutan di Aceh Tamiang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024