Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan sabu-sabu seberat 1,8 kilogram hasil penangkapan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.

Pemusnahan dipusatkan di lapangan indoor Markas Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa, dengan dipimpin Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin.

Pemusnahan obat terlarang tersebut dilakukan dengan cara diblender serta dicampur alkohol. Kemudian, sabu-sabu yang sudah menjadi cair dibuang di saluran pembuangan.

Kombes Pol T Saladin didampingi Kepala Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Syafran mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti atas nama tersangka Dedi Ilham, 30 tahun, warga Keude Bungkaih, Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

"Tersangka Dedi Ilham ditangkan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada 3 Juni 2017 sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka saat itu merupakan penumpang pesawat komersial tujuan Medan," kata dia.

Dari pengakuan tersangka, sebut Kombes Pol T Saladin,  barang haram tersebut milik Doni alias Don (nama samaran) asal Bireuen, Aceh. Doni alias Don hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian.

Kombes Pol T Saladin memaparkan, penangkapan tersangka Dedi Ilham berawal ketika yang bersangkutan melewati jalur pemeriksaan X Ray Bandara Sultan Iskandar Muda.

Ketika melewati alat pemindaian tersebut, lanjut dia, petugas bandara mencurigai isi tas ransel atau punggung tersangka dan meminta memindai ulang.

Kemudian, petugas meminta tas tersebut dibuka. Setelah isi tas dikeluarkan, petugas menemukan 18 bungkus plastik berisi kristal mirip sabu-sabu dengan berat 1,8 kilogram. Setelah diperiksa, barang tersebut positif sabu-sabu.

"Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, dan uang Rp4,6 juta. Lalu, tersangka beserta barang bukti diserah ke Polresta Banda Aceh," kata Kombes Pol T Saladin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintahkan oleh Doni alias Don mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada temannya di Pekan Baru, Riau.

"Tersangka Dedi Ilham mendapat upah Rp30 juta. Upah baru diberikan Rp5 juta dan sisanya diberikan setelah barang terlarang tersebut diserahkan kepada penerima di Pekan Baru," kata dia.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama seumur hidup. 


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017