Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap tiga orang yang warga diduga judi daring jenis kartu domino dan judi slot di dua lokasi di Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.
“Tiga pelaku sudah kita lakukan penahanan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani di Suka Makmue, Selasa.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial berinisial AH (36 tahun), HO (40 tahun), serta DH (31 tahun).
Ketiganya ditangkap polisi di dua lokasi terpisah masing-masing di Desa Karang Anyer dan Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dari tangan pelaku AH (36 tahun) dan HO (40 tahun), polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai sebanyak Rp4,9 juta lebih, satu set kartu remi, dua unit telepon genggam, satu lembar kain alas tempat duduk, dan dua unit sepeda motor.
Dari tersangka DH (31) dengan barang bukti yang ikut disita berupa 1 handphone, dan saldo judi slot Rp956 ribu lebih.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.
“Kita menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.
Baca juga: Kodim 0101 Banda Aceh sidak ponsel prajurit cegah judi online
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Tiga pelaku sudah kita lakukan penahanan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani di Suka Makmue, Selasa.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial berinisial AH (36 tahun), HO (40 tahun), serta DH (31 tahun).
Ketiganya ditangkap polisi di dua lokasi terpisah masing-masing di Desa Karang Anyer dan Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dari tangan pelaku AH (36 tahun) dan HO (40 tahun), polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai sebanyak Rp4,9 juta lebih, satu set kartu remi, dua unit telepon genggam, satu lembar kain alas tempat duduk, dan dua unit sepeda motor.
Dari tersangka DH (31) dengan barang bukti yang ikut disita berupa 1 handphone, dan saldo judi slot Rp956 ribu lebih.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.
“Kita menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.
Baca juga: Kodim 0101 Banda Aceh sidak ponsel prajurit cegah judi online
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024