Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memberikan pendampingan serta bantuan hukum perdata dan tata usaha negara kepada pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Bantuan dan pendampingan hukum tersebut diberikan Kejaksaan Negeri Bireuen selaku jaksa pengacara negara," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Selasa.

Sebelumnya, kata Munawal, pihaknya menandatangani nota kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Nota kesepakatan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum, dan lainnya.

Dengan pendampingan tersebut, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat mengantisipasi sedini mungkin persoalan-persoalan yang bermuara kepada gugatan hukum. Di mana, pihak kejaksaan akan menjadi pengacara negara mendampingi pemerintah daerah.

Di samping itu, Kejari Bireuen juga merumuskan langkah-langkah hukum serta memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan. 

Pertimbangan hukum tersebut, kata Munawal Hadi, untuk mencegah atau meminimalisir gugatan maupun persoalan hukum dari sebuah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

"Kami siap menjadi garda terdepan membantu dan mendampingi serta menangani persoalan hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen," katanya.

Munawal Hadi mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen atas sinergi dan kepercayaannya terhadap Kejaksaan Negeri Bireuen sebagai jaksa pengacara negara.

"Penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara adalah bagaimana menemukan solusi dengan sasaran yang tetap secara kualitas dan kuantitas, sehingga semua kegiatan pemerintah daerah berjalan sesuai rencana," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejari Bireuen rehabilitasi tersangka narkotika
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024