Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini baru menerima pengembalian kerugian keuangan daerah sebesar Rp57,8 juta, terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh.
“Dari total temuan BPK-RI sebesar Rp984,4 juta, yang sudah mulai dikembalikan baru sebesar Rp57,8 juta lebih,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Saat ini, jumlah temuan hasil audit BPK-RI Perwakilan Aceh pada anggaran tahun 2023, yang belum dikembalikan oleh ASN, dokter dan manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat mencapai Rp926,8 juta lebih, katanya.
Ada pun hasil temuan lembaga pemeriksa keuangan yang melakukan audit di rumah sakit umum pemerintah daerah setempat, terhadap pengelolaan keuangan negara diantaranya temuan jasa medis yang diduga kelebihan bayar atau tidak sesuai sebesar Rp834,6 juta lebih.
Namun yang baru mulai dibayarkan atau disetorkan ke kas daerah oleh sejumlah ASN baru sebesar Rp44,6 juta lebih, sehingga saat ini tersisa uang yang belum dikembalikan atau belum ditindaklanjuti sebesar Rp789,8 juta lebih.
Kemudian uang makan minum yang menjadi temuan auditor BPK-RI Perwakilan Aceh di rumah sakit setempat sebesar Rp137,4 juta lebih, dan uang yang baru dikembalikan sebesar Rp10 juta, sehingga sisa uang yang belum ditindaklanjuti pengembaliannya sebesar Rp127,4 juta lebih.
Sedangkan temuan dari perjalanan dinas berdasarkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di rumah sakit setempat, yang menjadi temuan BPK-RI sebesar Rp12,2 juta, yang baru dikembalikan sebesar Rp2,7 juta lebih, dan saat ini masih tersisa sebanyak Rp9,4 juta.
Zakaria Mahmud menyebutkan, meski batas waktu pengembalian keuangan daerah sesuai temuan BPK-RI Perwakilan Aceh telah melebihi batas waktu yang diberikan selama 60 hari, atau sudah berakhir pada tanggal 21 Juli 2024 lalu.
Pemerintah daerah setempat saat ini terus berupaya menindaklanjuti temuan dimaksud, agar segera dilakukan penyetoran ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap akan mematuhi rekomendasi dari BPK, sehingga temuan yang sudah diekpos tersebut diharapkan semuanya sudah dipenuhi,” kata Zakaria.
Zakaria mengaku belum mengetahui secara pasti mengapa pengembalian temuan kerugian keuangan daerah di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, belum dikembalikan sepenuhnya oleh para pihak.
Namun, ia memastikan hal ini akan terus menjadi atensi pemerintah daerah, agar semua temuan BPK-RI segera dikembalikan ke kas daerah, tuturnya.
Baca juga: Lima korban ledakan kompor gas masih dirawat di RSUD Meulaboh Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Dari total temuan BPK-RI sebesar Rp984,4 juta, yang sudah mulai dikembalikan baru sebesar Rp57,8 juta lebih,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Saat ini, jumlah temuan hasil audit BPK-RI Perwakilan Aceh pada anggaran tahun 2023, yang belum dikembalikan oleh ASN, dokter dan manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat mencapai Rp926,8 juta lebih, katanya.
Ada pun hasil temuan lembaga pemeriksa keuangan yang melakukan audit di rumah sakit umum pemerintah daerah setempat, terhadap pengelolaan keuangan negara diantaranya temuan jasa medis yang diduga kelebihan bayar atau tidak sesuai sebesar Rp834,6 juta lebih.
Namun yang baru mulai dibayarkan atau disetorkan ke kas daerah oleh sejumlah ASN baru sebesar Rp44,6 juta lebih, sehingga saat ini tersisa uang yang belum dikembalikan atau belum ditindaklanjuti sebesar Rp789,8 juta lebih.
Kemudian uang makan minum yang menjadi temuan auditor BPK-RI Perwakilan Aceh di rumah sakit setempat sebesar Rp137,4 juta lebih, dan uang yang baru dikembalikan sebesar Rp10 juta, sehingga sisa uang yang belum ditindaklanjuti pengembaliannya sebesar Rp127,4 juta lebih.
Sedangkan temuan dari perjalanan dinas berdasarkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di rumah sakit setempat, yang menjadi temuan BPK-RI sebesar Rp12,2 juta, yang baru dikembalikan sebesar Rp2,7 juta lebih, dan saat ini masih tersisa sebanyak Rp9,4 juta.
Zakaria Mahmud menyebutkan, meski batas waktu pengembalian keuangan daerah sesuai temuan BPK-RI Perwakilan Aceh telah melebihi batas waktu yang diberikan selama 60 hari, atau sudah berakhir pada tanggal 21 Juli 2024 lalu.
Pemerintah daerah setempat saat ini terus berupaya menindaklanjuti temuan dimaksud, agar segera dilakukan penyetoran ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap akan mematuhi rekomendasi dari BPK, sehingga temuan yang sudah diekpos tersebut diharapkan semuanya sudah dipenuhi,” kata Zakaria.
Zakaria mengaku belum mengetahui secara pasti mengapa pengembalian temuan kerugian keuangan daerah di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, belum dikembalikan sepenuhnya oleh para pihak.
Namun, ia memastikan hal ini akan terus menjadi atensi pemerintah daerah, agar semua temuan BPK-RI segera dikembalikan ke kas daerah, tuturnya.
Baca juga: Lima korban ledakan kompor gas masih dirawat di RSUD Meulaboh Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024