Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebutkan kekayaan intelektual adalah investasi yang memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi.
"Namun, ini hanya akan berhasil apabila ada ekosistem kekayaan intelektual yang bersinergi dan berkolaborasi kuat," kata Supratman Andi Agtas di Bali, Minggu.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman pada gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali. Festival mengusung tema kekayaan intelektual terlindungi, ekonomi mandiri.
Festival tersebut menandai penutupan rapat koordinasi teknis kinerja program penegakan dan pelayanan hukum bidang kekayaan intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seluruh Indonesia.
Menteri mengatakan bekerja sama, sinergi, dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam menggerakkan suatu ekosistem termasuk ekosistem kekayaan intelektual yang terdiri atas elemen pengkreasian, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
"Kegiatan ini merupakan contoh konkret dari sinergi dan kolaborasi Kemenkumham RI dengan kantor wilayah para pemangku kepentingan di daerah dalam mendorong potensi kekayaan intelektual dan pembangunan sistem kekayaan intelektual," ujarnya.
Ia mengajak semua pemangku kepentingan bersinergi dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual, utamanya indikasi geografis yang dijadikan rezim tematik pada 2024.
Melalui upaya bersama, dia yakin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya IG, memperluas pasar bagi produk-produk terdaftar IG, dan memastikan bahwa hak-hak pemilik IG terlindungi dengan baik.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program-program kekayaan intelektual.
Di antaranya adalah program one village one brand atau satu desa satu merek untuk mendukung pelindungan terhadap destination branding atau desa wisata melalui pelindungan indikasi geografis atau merek kolektif.
"Indikasi geografis merupakan suatu tanda menunjukkan kekhasan suatu barang dan atau produk dari suatu wilayah. Label indikasi geografis diberikan DJKI yang produknya memiliki keunikan dan reputasi khusus yang tidak dimiliki daerah lain," jelas Supratman.
Festival Kekayaan Intelektual 2024 dihadiri 3.000 peserta dengan mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, pameran produk kekayaan intelektual, dan pertunjukan musik.
Tarian tradisional Aceh menjadi penutup seluruh rangkaian kegiatan rapat koordinasi teknis kinerja program penegakan dan pelayanan bidang kekayaan intelektual tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Namun, ini hanya akan berhasil apabila ada ekosistem kekayaan intelektual yang bersinergi dan berkolaborasi kuat," kata Supratman Andi Agtas di Bali, Minggu.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman pada gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali. Festival mengusung tema kekayaan intelektual terlindungi, ekonomi mandiri.
Festival tersebut menandai penutupan rapat koordinasi teknis kinerja program penegakan dan pelayanan hukum bidang kekayaan intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seluruh Indonesia.
Menteri mengatakan bekerja sama, sinergi, dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam menggerakkan suatu ekosistem termasuk ekosistem kekayaan intelektual yang terdiri atas elemen pengkreasian, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
"Kegiatan ini merupakan contoh konkret dari sinergi dan kolaborasi Kemenkumham RI dengan kantor wilayah para pemangku kepentingan di daerah dalam mendorong potensi kekayaan intelektual dan pembangunan sistem kekayaan intelektual," ujarnya.
Ia mengajak semua pemangku kepentingan bersinergi dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual, utamanya indikasi geografis yang dijadikan rezim tematik pada 2024.
Melalui upaya bersama, dia yakin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya IG, memperluas pasar bagi produk-produk terdaftar IG, dan memastikan bahwa hak-hak pemilik IG terlindungi dengan baik.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program-program kekayaan intelektual.
Di antaranya adalah program one village one brand atau satu desa satu merek untuk mendukung pelindungan terhadap destination branding atau desa wisata melalui pelindungan indikasi geografis atau merek kolektif.
"Indikasi geografis merupakan suatu tanda menunjukkan kekhasan suatu barang dan atau produk dari suatu wilayah. Label indikasi geografis diberikan DJKI yang produknya memiliki keunikan dan reputasi khusus yang tidak dimiliki daerah lain," jelas Supratman.
Festival Kekayaan Intelektual 2024 dihadiri 3.000 peserta dengan mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, pameran produk kekayaan intelektual, dan pertunjukan musik.
Tarian tradisional Aceh menjadi penutup seluruh rangkaian kegiatan rapat koordinasi teknis kinerja program penegakan dan pelayanan bidang kekayaan intelektual tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024