Tim pemenangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menolak keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan pasangan tersebut belum memenuhi syarat (BMS) untuk Pilkada 2024.

"Bahwasanya kami telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan," kata Ketua Tim Pemenangan, TM Nurlif, di Banda Aceh, Sabtu.

Sebelumnya, pada 18 September 2024, KIP Aceh memberikan berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan kepada tim pemenangan dengan menyimpulkan status BMS. Alasannya karena belum melakukan penandatanganan pernyataan kesediaan menjalankan MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh.

Nurlif mengatakan, semua dokumen kandidat mereka telah diserahkan pihaknya kepada KIP Aceh baik yang diupload lewat Silon maupun fisiknya pada 13 September 2024. 

Adapun salah satu tahapan Pilkada terkait penandatanganan pernyataan melaksanakan MoU Helsinki dan UUPA, pada 12 September 2024 Bustami sudah menghadiri proses tersebut, tetapi tidak diizinkan karena saat itu belum memiliki pasangan.

Kemudian, diambil keputusan bahwa proses penandatanganan tersebut bakal dijadwalkan kembali setelah memiliki calon pengganti wakil sebelumnya yang meninggal dunia.

Namun, KIP Aceh sampai hari ini belum menjadwalkan kembali penandatanganan dokumen MoU Helsinki dan UUPA yang harus dilaksanakan di depan lembaga DPR Aceh. 

"Karena itu, jika mengacu pada ketentuan berlaku, maka sudah cukup alasan bagi KIP Aceh untuk menyatakan Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi dengan status memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024," demikian TM Nurlif.

Sebagai informasi, ketentuan terkait penandatanganan pernyataan tersebut sudah diatur dalam Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pasangan bakal calon harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan, ditandatangani di depan DPR Aceh.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024