Meulaboh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menahan dua orang pria terduga pelaku pencurian satu unit mesin traktor tangan di Desa/Gampong Baro KB, Kecamatan Woyla Timur, kabupaten setempat yang terjadi pada Selasa (14/1).
“Dua pelaku yang kita tangkap dan sudah ditahan tersebut berinisial DG (29) warga kecamatan Woyla Timur dan JU (30) Warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana kepada wartawan di Aceh Barat, Rabu.
Menurutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan polisi di dua lokasi dan waktu yang berbeda, setelah personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat menerima informasi pencurian mesin traktor tangan.
Baca juga: Polres Aceh Barat tahan truk batu bara yang tabrak warga usai shalat subuh
Terduga JU diamankan di Desa/Gampong Kuala Bhee, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat dan terduga pelaku sebagai penjual mesin traktor hasil curian. Sedangkan terduga DG ditangkap di sebuah kedai yang berada di Desa Blang Meuganda, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat setelah petugas melakukan pengembangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah gubuk sawah di Desa Gampong Baro KB, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat dan kemudikan kasus ini dilaporkan ke Polsek setempat.
Polisi yang kemudian mendapatkan informasi pencurian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di lokasi terpisah.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana menegaskan komitmen Polres Aceh Barat untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.
"Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Setiap tindakan kejahatan akan kami tindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Polres Aceh Barat mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap bentuk kejahatan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi serahkan tiga tersangka judi online ke jaksa