Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan nomor urut terhadap dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk Pilkada serentak Aceh 2024.

"Penetapan ini berdasarkan pasal 121 PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Senin.

Proses penarikan nomor urut tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024, di Aceh Besar.

Berdasarkan hasil pengundian, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 nomor urut 1 yakni didapatkan Bustami Hamzah - M Fadhil Rahmi.

Kemudian, pasangan Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah atau Dek Fad menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2.

Proses pengundian dilaksanakan dengan pengambilan nomor antrian pada bola pingpong. Muzakir Manaf yang pertama mengambil mendapatkan nomor urut 2, dan tertinggal kotak nomor urut 1 untuk  Bustami Hamzah.

Usai mendapatkan nomor, tim pemenangan dari kedua kandidat 
sama-sama membentangkan spanduk dukungan bertuliskan nomor urut masing-masing.

Selanjutnya, KIP Aceh memutuskan nomor urut dari kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 tersebut.

"Memutuskan, Calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan Wakil Gubernur M Fadhil Rahmi nomor urut 1, dan Muzakir Manaf - Fadhullah nomor urut 2," kata Saiful.

Sebagai informasi, pasangan nomor urut 1 Bustami-Fadhil diusung oleh lima partai politik yaitu Nasdem, PAN, Golkar, dan dua partai lokal antara lain Partai Adil Sejahtera Aceh, serta Partai Darul Aceh, total dukungan sebanyak 29 kursi di DPR Aceh.

Sedangkan pasangan nomor urut 2, Muzakir Manaf - Fadhullah diusung Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PDI Perjuangan dengan total 52 dari 81 kursi di DPR Aceh.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024