Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, Jamal Abdi yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Riko Sukrevi dari Kejaksaan Negeri Simeulue dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Persidangan dengan majelis hakim Saptika Handini serta didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai hakim anggota.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Jamal Abdi membayar denda Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti apabila terdakwa tidak membayar selama tiga bulan kurungan.

Selain terdakwa Jamal Abdi, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Firdaus dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Serta menuntut terdakwa Novizal dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Terhadap terdakwa Novizal, JPU juga menuntut membayar kerugian negara Rp560 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman satu tahun sembilan bulan.

Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

JPU menyatakan pada tahun anggaran 2021, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue melakukan pengadaan alat olahraga di antaranya bola voli, net voli, kaos, dan lainnya dengan anggaran Rp790,9 juta.

Terdakwa Jamal Abdi selaku Kadispora Kabupaten Simeulue yang juga sebagai Pengguna Anggaran. Sedangkan terdakwa Firdaus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta terdakwa Novizal selalu anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Selanjutnya, kata JPU, para terdakwa membagi dalam beberapa paket pekerjaan guna menghindari pelelangan. Ketiga terdakwa juga meminjam perusahaan dan mengerjakan pengadaan alat olahraga tersebut sendiri.

"Dalam pelaksanaan, para terdakwa tidak mengerjakan pengadaan tersebut. Para terdakwa membuat dokumen pekerjaan tersebut seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen. Kemudian, para terdakwa mencairkan anggaran pengadaan 100 persen," kata JPU.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan pada terdakwa dan penasihat hukumnya.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024