Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri kabupaten dan kota mengawal dan mengawasi pengelolaan dana desa di Provinsi Aceh.
"Kami akan mengawal serta mengawasi pengelolaan dana desa. Pengawalan dan pengawasan ini sebagai bentuk antisipasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa," kata Kepala Kejati Aceh Raja Nafrizal di Banda Aceh, Rabu.
Didampingi Asisten Intelijen Kejati Aceh Rustam, Raja Nafrizal mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan pengawal dan pengawasan pengelolaan dana desa ke semua kejaksaan negeri di Provinsi Aceh.
Menurut Raja Nafrizal, pengawasan dan pengawalan ini dilakukan seiring maraknya persoalan yang timbul di tingkat desa terkait pengelolaan dana dari pemerintah tersebut.
Akibat persoalan tersebut, ungkap Raja Nafrizal, banyak "keuchiek" atau kepala desa termasuk perangkat desa lainnya di Provinsi Aceh tersangkut persoalan hukum.
"Dari hasil monitoring kami, banyak perangkat desa yang belum paham tentang pengelolaan dana desa, sehingga mereka tersangkut dengan hukum," ujar Raja Nafrizal.
Raja Nafrizal mengatakan, untuk meningkatkan para aparatur gampong atau desa, Kejaksaan Tinggi Aceh bersama kejaksaan negeri di Aceh terus berupaya menyosialisasikan pengelolaan dana desa dan pengaturannya.
Selain itu juga bagaimana penyusunan rencana pembangunan menggunakan dana desa. Sosialisasi dilakukan oleh Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Nantinya, tim akan memberikan bagaimana pengelolaan dana desa yang benar, mulai dari Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan lainnya, sehingga tidak terjadi penyimpangan," kata Raja Nafrizal.
Asisten Intelijen Kejati Aceh Rustam mengatakan, sosialisasi TP4D terkait pengelolaan dana desa kepada seluruh perangkat gampong se-Aceh akan dilaksanakan secara serentak pada 24 Agustus 2017.
"Semua perangkat gampong nantinya akan ikut sosialisasi agar penggunaan dana desa tepat sasaran melalui program TP4D. Narasumber akan dihadiri oleh pihak kejaksaan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, inspektorat, serta instansi terkait lainnya," kata Rustam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017