Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman secara resmi menutup program rehabilitasi di Lapas Narkotika (LPN) Langsa, Jumat.

Meurah Budiman mengatakan tujuan program rehabilitasi bagi narapidana kasus narkoba untuk membantu mereka mengatasi ketergantungan narkoba dan mengurangi risiko mengulangi kejahatan terkait narkoba setelah dibebaskan. 

"Program ini dirancang untuk memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial narapidana melalui pendekatan medis, psikologis, dan sosial," sebut Meurah Budiman.

Penutupan kegiatan rehabilitasi di LPN Langsa ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Langsa dan sejumlah instansi lainnya.

"Terima kasih kami ucapkan kepada pihak terkait yang sudah mendukung dan menyukseskan program rehab ini," kata Meurah Budiman.

Usai menutup kegiatan tersebut, Meurah Budiman didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzah dan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Ujo Sujoto langsung menyapa warga binaan di LPN Langsa.

Para pimpinan tinggi pratama Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh tersebut langsung disambut oleh penampilan yel-yel dari warga binaan di LPN Langsa.

Kemudian, di hadapan seluruh warga binaan, Meurah Budiman menyampaikan sejumlah arahan dan motivasi. Ia berharap kepada warga binaan untuk tidak mengulangi lagi kesalahan.

"Program rehab ini diberikan untuk memulihkan ketergantungan dan upaya reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat diterima lagi di masyarakat," ujarnya.

Dengan rehabilitasi, Meurah Budiman berharap warga binaan kasus narkoba dapat lebih siap menjalani kehidupan produktif dan bebas dari narkoba setelah mereka menyelesaikan hukuman.

Seperti yang diketahui, sebanyak 100 warga binaan dari enam lapas mengikuti program rehabilitasi dengan metode therapi community (TC) berbasis pemasyarakatan. 

Program rehabilitasi tersebut bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Program rehabilitasi tersebut dilaksanakan selama enam bulan.
 

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024