Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh menyebut seluas 50 ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit rakyat di provinsi paling barat Indonesia itu sudah diremajakan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

“Untuk Aceh sudah sekitar 50 ribu hektare sawit rakyat yang di-replanting sejak 2018,” kata Sekretaris Distanbun Aceh Azanuddin Kurnia di Banda Aceh, Jumat.

Distanbun mencatat bahwa jumlah lahan sawit rakyat di Aceh mencapai 263 ribu hektare, sementara lahan sawit milik perusahaan melalui hak guna usaha (HGU) sekitar 220 ribu hektare.

Baca juga: Kejati Aceh periksa 65 petani terkait korupsi PSR Rp43,7 miliar

Ia menjelaskan, anggaran program peremajaan sawit rakyat tersebut bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.

"Memang dalam beberapa tahun terakhir ada beberapa kewenangan yang semula berada di provinsi dan kabupaten/kota dialihkan ke pemerintah pusat, sehingga kita memanfaatkan dana BPDPKS untuk pembinaan terhadap petani," ujarnya.

“Tidak hanya PSR, ada juga kegiatan BPDPK seperti jalan produksi, alsintan, dan juga bisa membangun PKS dengan berbagai macam persyaratan. Beberapa kelompok tani kita sudah mengusulkan sampai ke pembangunan PKS, tapi belum disetujui,” katanya menambahkan.

Di sisi lain, Distanbun Aceh juga mengimbau kepada petani sawit rakyat di Aceh untuk mendaftarkan lahan kebun masing-masing agar mendapatkan surat tanda daftar budidaya (STDB) untuk lahan dengan luas di bawah 25 hektare, sementara untuk luas lahan di atas itu sudah harus miliki HGU.

Menurut dia, tanda daftar ini penting, karena STDB juga merupakan salah satu syarat untuk perkebunan dalam mendaftarkan sertifikasi standar mutu pengelolaan industri kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO).

“STDB ini bukan berupa izin, tapi didaftarkan. Dari 263 ribu hektare sawit rakyat itu, baru sekitar 10 ribu persil yang sudah ada STDB, di Aceh Tamiang ada, di Nagan Raya, dan beberapa daerah lain,” ujarnya.

Baca juga: JPU dakwa mantan Kadishutbun Aceh Barat korupsi PSR Rp70,2 miliar

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024