Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 65 petani atau pekebun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai Rp43,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasa Lubis di Banda Aceh, Kamis. mengatakan pemeriksaan dan permintaan keterangan sejauh mana manfaat program PSR yang Koperasi Pertanian Sama Mangat di Kabupaten Aceh Jaya pada 2019 dan 2020.

"Puluhan petani atau pekebun tersebut merupakan pihak yang diusulkan sebagai penerima program PSR oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat. Keterangan dari petani tersebut dibutuhkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini," katanya.

Baca juga: Kejati Aceh libatkan tim audit hitung kerugian negara tipikor PSR

Selain memintai keterangan para petani atau pekebun, tim penyidik bersama tim auditor juga memeriksa lapangan terhadap perkebunan sawit yang diajukan menerima program peremajaan sawit rakyat. Selain pemeriksaan lapangan, tim juga memfoto melalui udara kondisi lahan atau perkebunan yang mendapat manfaat program PSR.

Total lahan atau kebun sawit yang diusulkan mendapat program PSR dengan luas mencapai 1.532 hektare. Lahan tersebut terdiri di Aleu Meuraksa dengan luas 435 hektare, di Pasie Timon dengan luas 443 hektare, di Tuwi Peria seluas 489 hektare, dan di Alue Punti seluas 147 hektare.

"Pemeriksaan dan foto-foto udara tersebut untuk memastikan apakah lahan tersebut benar-benar memenuhi syarat untuk program peremajaan sawit atau tidak. Data lapangan ini untuk melengkapi dokumen penyidikan," kata Ali Rasab Lubis.

Dari hasil pemeriksaan lapangan dan foto udara, kata dia, lahan yang diusulkan untuk program PSR masih berupa hutan dan semak belukar. Kemudian, terdapat perkebunan kepala sawit yang berada di kawasan transmigrasi.

"Selain itu, tim penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya serta menyita sejumlah dokumen terkait program PSR Koperasi Pertanian Sama Mangat. Penyitaan dokumen untuk mendukung pembuktian perkara," katanya.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengajuan proposal bantuan program peremajaan sawit rakyat oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat di Kabupaten Aceh Jaya pada 2019 hingga 2021. 

Proposal tersebut diajukan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

Terhadap proposal tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyalurkan anggaran kepada masing-masing pekebun melalui rekening Koperasi Pertanian Sama Mangat dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp43,7 miliar.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Jaya, sehingga penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Penanganan kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Penyidik masih bekerja mencari alat bukti dan keterangan saksi-saksi," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: JPU dakwa mantan Kadishutbun Aceh Barat korupsi PSR Rp70,2 miliar

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024