Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh memutuskan laporan terhadap Calon Wakil Gubernur Aceh (Cawagub) M Fadhil Rahmi tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye .
"Rapat pleno memutuskan bahwa laporan beserta barang bukti yang disampaikan tidak memenuhi unsur dan bukti pelanggaran pemilihan," kata Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady, di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fadh (pasangan nomor urut 2), Fadjri melaporkan M Fadhil Rahmi ke Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran kampanye.
Cawagub nomor urut 01 itu dilaporkan ikut menghadiri dan memberikan sambutan pada pembukaan Olimpiade Bahasa Arab dan Konferensi Guru Bahasa Arab se Aceh oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MPGP), di MAN 1 (MAN Model) Banda Aceh, pada 5 Oktober 2024.
Panwaslih Aceh kemudian melimpahkan perkara itu ke Panwaslih Banda Aceh sebagai pemegang wilayah tempat kejadian kasus yang dilaporkan tersebut.
Indra Miwaldy menjelaskan berdasarkan hasil kajian dan permintaan klarifikasi terhadap terlapor dan sejumlah saksi dalam hal ini penyelenggara kegiatan serta pihak sekolah. Maka, disimpulkan bahwa tidak terjadi pelanggaran pada perkara dimaksud.
Baca: Pengawasan Pilkada Aceh perlu pelibatan masyarakat sipil agar optimal
"Di mana, tidak ditemukan adanya penyampaian ajakan untuk memilih, penyampaian visi dan misi, serta pendistribusian alat peraga kampanye," ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh, lomba antar siswa dari SD, SMA hingga guru tersebut memang selalu dihadiri M Fadhil Rahmi sejak beberapa tahun terakhir.
Kehadiran M Fadhil Rahmi pada kegiatan tahun ini dalam kapasitas selaku mantan Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) yang kerap membantu mengantarkan siswa dan mahasiswa Aceh belajar di Timur Tengah.
Maka dari itu, Panwaslih Banda Aceh memutuskan Fadhil Rahmi tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pilkada.
"Terlapor hanya memberikan motivasi dan sambutan di acara Olimpiade Bahasa Arab untuk siswa/siswi di kegiatan tersebut," katanya.
Dalam kesempatan ini, Panwaslih Kota Banda Aceh mengimbau kepada pihak yang terlibat dalam Pilkada hendaknya menaati peraturan perundangan yang berlaku. dan diharapkan dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilihan.
"Hendaknya penyelenggara kegiatan juga mengundang semua pihak yang sedang kontestasi dalam pemilihan kepala daerah (Pasangan Calon)," demikian Indra Milwady.
Baca: KIP: Pelaporan Panwaslih ke DKPP cacat prosedur
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Rapat pleno memutuskan bahwa laporan beserta barang bukti yang disampaikan tidak memenuhi unsur dan bukti pelanggaran pemilihan," kata Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady, di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fadh (pasangan nomor urut 2), Fadjri melaporkan M Fadhil Rahmi ke Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran kampanye.
Cawagub nomor urut 01 itu dilaporkan ikut menghadiri dan memberikan sambutan pada pembukaan Olimpiade Bahasa Arab dan Konferensi Guru Bahasa Arab se Aceh oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MPGP), di MAN 1 (MAN Model) Banda Aceh, pada 5 Oktober 2024.
Panwaslih Aceh kemudian melimpahkan perkara itu ke Panwaslih Banda Aceh sebagai pemegang wilayah tempat kejadian kasus yang dilaporkan tersebut.
Indra Miwaldy menjelaskan berdasarkan hasil kajian dan permintaan klarifikasi terhadap terlapor dan sejumlah saksi dalam hal ini penyelenggara kegiatan serta pihak sekolah. Maka, disimpulkan bahwa tidak terjadi pelanggaran pada perkara dimaksud.
Baca: Pengawasan Pilkada Aceh perlu pelibatan masyarakat sipil agar optimal
"Di mana, tidak ditemukan adanya penyampaian ajakan untuk memilih, penyampaian visi dan misi, serta pendistribusian alat peraga kampanye," ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh, lomba antar siswa dari SD, SMA hingga guru tersebut memang selalu dihadiri M Fadhil Rahmi sejak beberapa tahun terakhir.
Kehadiran M Fadhil Rahmi pada kegiatan tahun ini dalam kapasitas selaku mantan Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) yang kerap membantu mengantarkan siswa dan mahasiswa Aceh belajar di Timur Tengah.
Maka dari itu, Panwaslih Banda Aceh memutuskan Fadhil Rahmi tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pilkada.
"Terlapor hanya memberikan motivasi dan sambutan di acara Olimpiade Bahasa Arab untuk siswa/siswi di kegiatan tersebut," katanya.
Dalam kesempatan ini, Panwaslih Kota Banda Aceh mengimbau kepada pihak yang terlibat dalam Pilkada hendaknya menaati peraturan perundangan yang berlaku. dan diharapkan dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilihan.
"Hendaknya penyelenggara kegiatan juga mengundang semua pihak yang sedang kontestasi dalam pemilihan kepala daerah (Pasangan Calon)," demikian Indra Milwady.
Baca: KIP: Pelaporan Panwaslih ke DKPP cacat prosedur
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024