LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyatakan bahwa upaya pengawasan pelaksanaan Pilkada Aceh 2024 ini perlu pelibatan unsur masyarakat sehingga bisa berjalan lebih optimal.

"Ada empat unsur yang harus terlibat agar pengawasan lebih optimal. Sala satunya dengan melibatkan masyarakat," kata Koordinator MaTA, Alfian di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan Alfian dalam dialog publik tentang keterbukaan informasi publik pada pemilihan kepala daerah 2024, yang diselenggarakan KIP RI di Banda Aceh.

Dirinya mengatakan, pelibatan masyarakat dalam Pilkada tersebut yakni bisa menjadi sebagai pengawas partisipatif hingga menjadi pelapor ketika melihat adanya pelanggaran, serta kolaborasi dengan LSM dan organisasi sipil.

Baca juga: Komisi informasi ingatkan penyelenggara Pilkada tak masuk agenda setting kandidat

Selain itu, dalam rangka perkuat pengawasan, Panwaslih Aceh juga perlu melibatkan media melalui transparansi liputan, kerjasama dan memerangi berita hoax.

Selain itu, perlu melakukan langkah supremasi hukum, yaitu independensi penegak hukum, kesamaan pemahaman, serta penindakan pelanggaran pidana sesuai ketentuan hukum.

"Terakhir adalah kebijakan pemerintah, dengan melahirkan peraturan yang tidak memihak dan mendiskriminasi peserta Pemilu, serta pengawasan netralitas ASN," katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga menyampaikan bahwa pengawasan pesta demokrasi sejauh ini masih terdapat beberapa tantangan, yaitu politik uang, kampanye hitam dan hoax, dan netralitas aparat pemerintahan.

"Karena itu, dalam pengawasan dibutuhkan prinsip transparansi, yaitu informasi terbuka kepada publik, akses publik terhadap proses pemilihan dan pelaporan jujur serta tepat waktu," ujar Alfaan.

Sementara itu, Direktur Aceh Institute, Muazzinah menyatakan bahwa selama ini sudah banyak masyarakat sipil yang berpartisipasi mengawasi pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada di Aceh.

Tetapi, yang masih menjadi permasalahan sekarang adalah terkait belum adanya perlindungan saksi, sehingga banyak masyarakat yang tidak berani bersuara ketika menemukan adanya pelanggaran.

"Sebenarnya, masyarakat sudah mau berpartisipasi ikut mengawasi, tetapi masalahnya tidak ada perlindungan terhadap mereka. Hal ini kedepannya perlu diperhatikan," katanya.

Hal senada juga diutarakan Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menuturkan bahwa pengawas partisipasi pesta demokrasi sebenarnya sudah berjalan, dan masyarakat mau melaporkan pelanggaran.

Namun, peraturan hari ini masih membatasi langkah masyarakat terutama LSM membuat laporan pelanggaran Pilkada, yakni masyarakat dituntut harus memiliki barang bukti yang cukup agar laporan bisa diproses.

"Kalau ada masyarakat yang melapor pelanggaran, itu dituntut lagi harus ada barang buktinya, ini yang masih menjadi kendala. Seharusnya, masyarakat cukup melaporkan saja, dan barang bukti menjadi tanggung jawab Panwaslih mencarinya," demikian Askhalani.

Baca juga: Pj wali kota: ASN di Sabang nyatakan netral dalam Pilkada 2024

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024