Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Aceh mensosialisasikan terkait sertifikasi penjaminan hasil mutu produk perikanan dan kelautan mulai dari hulu hingga ke hilir.

"Hari ini kami melakukan forum konsultasi publik, sosialisasi kepada masyarakat  terkait sertifikasi produk perikanan dan kelautan," kata Kepala BPPMHKP Aceh, Diky Agung Setiawan, di Banda Aceh, Rabu.

Sosialisasi tersebut disampaikan dalam forum konsultasi publik terkait kegiatan sertifikasi produksi primer dan pasca panen sektor kelautan dan perikanan, di Banda Aceh. 

Kegiatan itu melibatkan berbagai unsur seperti akademisi, dinas terkait kabupaten/kota, pembudidaya ikan, pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan, Panglima Laot, penyuluh perikanan, serta berbagai pihak terkait perikanan dan kelautan lainnya.

Sebelumnya, KKP RI telah membentuk BPPMHKP sesuai dengan Permen KP Nomor 5 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja KKP, di mana BPPMHKP mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. 

Salah satu kegiatan BPPMHKP guna mendukung pengendalian dan pengawasan mutu yaitu dengan kegiatan sertifikasi inspeksi dan surveilans, baik untuk mutu produksi primer serta mutu pasca panen, hal ini sejalan dengan Permen KP Nomor 8 tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.

Diky menyampaikan, BPPMHKP bertugas melakukan sertifikasi terhadap sembilan produksi hasil perikanan dan kelautan, yaitu enam untuk produksi primer dan tiga pasca panen.

Adapun enam standar dan acuan layanan sertifikasi mutu produk primer antara lain, sertifikat cara penanganan ikan yang baik (CPIB), sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB), sertifikat cara pembenihan ikan yang baik (CPIB), sertifikat cara pembuatan pakan ikan yang baik (CPPIB), sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik (CPOIB), dan sertifikat cara distribusi obat ikan yang baik (CDOIB).
 
Sedangkan terkait sertifikasi mutu pasca panen, tiga standar dan acuan layanan yaitu sertifikat kelayakan pengolahan (SKP), sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), serta sertifikat penerapan distribusi ikan (SPDI).

"Jadi semua totalnya ada sembilan sertifikasi yang menjadi tugas kami. Kalau untuk pembinaan oleh Direktorat Jenderal Teknis. Hal ini sesuai dengan Permen KP Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian Dalam Rangka Penerbitan Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan," ujarnya.

Dirinya menambahkan, dengan adanya kebijakan baru tersebut, maka telah menghilangkan potensi conflict of interest atau benturan kepentingan dalam proses sertifikasi di satu tempat seperti sebelumnya.

"Jadi sekarang tidak ada lagi conflict of interest, karena yang menerbitkan sertifikasi melalui kami, dan yang membina itu di Direktorat Jenderal Teknis," demikian Diky Agung.

Kebijakan baru ini rencananya bakal mulai diterapkan aktif pada 2025 mendatang. Karena tahun ini masih dalam proses sosialisasi kepada masyarakat perikanan dan kelautan di seluruh Indonesia.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024