Polres Aceh Barat Daya (Abdya) telah melaksanakan Operasi Zebra Seulawah 2024 yang berlangsung dari 14-27 Oktober 2024, dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
"Hasil operasi ini menunjukkan komitmen kuat pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di jalan raya," kata Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Lantas AKP Tri Andi Dharma di Blangpidie, Selasa.
Ia menjelaskan selama operasi, sebanyak 214 pelanggar dikenai tilang manual, sementara 56 lainnya mendapat teguran. Pelanggaran yang paling sering terjadi pada pengendara roda dua adalah tidak memakai helm dengan 99 kasus.
Kemudian diikuti oleh pelanggaran melawan arus sebanyak 23 kasus, penggunaan HP saat berkendara 5 kasus, berboncengan lebih dari satu 5 kasus, dan melanggar lampu lalu lintas 52 kasus.
Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran yang paling umum adalah tidak memakai sabuk pengaman dengan 9 kasus, melebihi muatan 8 kasus, dan melanggar lampu lalu lintas 13 kasus.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 73 surat izin mengemudi (SIM), 61 STNK, dan 80 kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang paling banyak terlibat dalam pelanggaran adalah sepeda motor dengan 190 kasus, diikuti oleh mobil penumpang 18 kasus, dan mobil barang 6 kasus.
Menariknya, mayoritas pelanggar adalah karyawan swasta dengan 99 kasus, diikuti oleh pelajar/mahasiswa sebanyak 70 kasus. Pelanggar dari kalangan PNS hanya 2 kasus, sementara pengemudi profesional tercatat 9 kasus, dan kategori lainnya 34 kasus.
"Dari segi usia, pelanggar terbanyak berada di rentang usia 26-30 tahun dengan 46 kasus, diikuti oleh usia 16-20 tahun dengan 42 kasus, dan usia 36-40 tahun dengan 40 kasus," ujarnya.
Kecelakaan Lalu Lintas
Ia juga menjelaskan selama periode operasi, tercatat dua kecelakaan lalu lintas dengan satu korban luka berat dan dua korban luka ringan. Kerugian materil akibat kecelakaan ini mencapai Rp6,5 juta. Barang bukti yang disita dalam kasus kecelakaan meliputi 1 SIM, 4 STNK, dan 4 kendaraan.
Dengan dilakukan operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat terus menurun di masa mendatang," ujarnya, berharap.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Hasil operasi ini menunjukkan komitmen kuat pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di jalan raya," kata Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Lantas AKP Tri Andi Dharma di Blangpidie, Selasa.
Ia menjelaskan selama operasi, sebanyak 214 pelanggar dikenai tilang manual, sementara 56 lainnya mendapat teguran. Pelanggaran yang paling sering terjadi pada pengendara roda dua adalah tidak memakai helm dengan 99 kasus.
Kemudian diikuti oleh pelanggaran melawan arus sebanyak 23 kasus, penggunaan HP saat berkendara 5 kasus, berboncengan lebih dari satu 5 kasus, dan melanggar lampu lalu lintas 52 kasus.
Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran yang paling umum adalah tidak memakai sabuk pengaman dengan 9 kasus, melebihi muatan 8 kasus, dan melanggar lampu lalu lintas 13 kasus.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 73 surat izin mengemudi (SIM), 61 STNK, dan 80 kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang paling banyak terlibat dalam pelanggaran adalah sepeda motor dengan 190 kasus, diikuti oleh mobil penumpang 18 kasus, dan mobil barang 6 kasus.
Menariknya, mayoritas pelanggar adalah karyawan swasta dengan 99 kasus, diikuti oleh pelajar/mahasiswa sebanyak 70 kasus. Pelanggar dari kalangan PNS hanya 2 kasus, sementara pengemudi profesional tercatat 9 kasus, dan kategori lainnya 34 kasus.
"Dari segi usia, pelanggar terbanyak berada di rentang usia 26-30 tahun dengan 46 kasus, diikuti oleh usia 16-20 tahun dengan 42 kasus, dan usia 36-40 tahun dengan 40 kasus," ujarnya.
Kecelakaan Lalu Lintas
Ia juga menjelaskan selama periode operasi, tercatat dua kecelakaan lalu lintas dengan satu korban luka berat dan dua korban luka ringan. Kerugian materil akibat kecelakaan ini mencapai Rp6,5 juta. Barang bukti yang disita dalam kasus kecelakaan meliputi 1 SIM, 4 STNK, dan 4 kendaraan.
Dengan dilakukan operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat terus menurun di masa mendatang," ujarnya, berharap.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024