Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Banda Aceh menyegel dua tempat usaha pijat karena menunggak pajak reklame mencapai Rp31 juta.

Dua Usaha pijat yang disegel tersebut dengan nama Bugar Refleksi berlokasi di Jalan Panglima Polem, Banda Aceh. Usaha pijat yang menunggak pajak reklame tersebut disegel, Rabu.

Saat penyegelan, tim Satpol PP Banda Aceh menempelkan stiker dengan tulisan "Bangunan/Tempat Usaha Ini Dalam Pengawasan, Melanggar Pasal 11 Qanun Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame.

Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah dan SDA Satpol PP Banda Aceh Nurbayti menyebutkan, usaha pijat tersebut disegel karena menunggak pajak reklame sejak empat tahun terakhir.

"Tempat usaha pijat Bugar Refleksi ini disegel karena menunggak pajak hingga Rp31 juta. Kendati disegel, usaha pijat ini masih tetap beroperasi. Dua tempat usaha pijat ini satu pemilik," kata Nurbayti.

Ia menyebutkan, pemerintah kota sudah memanggil pemilik usaha agar melunasi tunggakan pajaknya. Dan pemilik usaha juga sudah membuat surat pernyataan melunasi tunggakan pajak.

Pelunasannya, kata dia, disetujui dengan membayar secara bertahap. Tahap pertama, pemilik usaha pijat tersebut sudah melunasi tunggakan pajaknya sekitar Rp17 juta.

"Namun, yang bersangkutan tidak melunasi tunggakan tahap kedua yang jatuh tempo Agustus 2017 sekitar Rp15 jutaan. Karena tidak melunasi, maka tempat usaha ini disegel sementara," ungkap Nurbayti. 


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017