Polres Lhokseumawe, Aceh menangkap tiga tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana berupa penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi," kata Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, di Lhokseumawe, Kamis
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni IW (43), MI (20), dan MY (49). Mereka ditangkap di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (6/11) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dirinya menuturkan, berdasarkan pemeriksaan awal, adapun tersangka MI bekerja sebagai petugas pengisian BBM di sebuah SPBU di Lhokseumawe, mengisi jerigen berukuran 10 liter dengan bio solar subsidi setiap kali bekerja dalam shift.
"BBM tersebut kemudian dijual kepada IW dengan harga Rp8 ribu per liter. Kemudian, BBM tersebut dibawa ke gudang penyimpanan, mereka turut dibantu tersangka MY," ujarnya.
Yudha mengatakan, di tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya menemukan sebanyak 22 jerigen plastik berisi BBM bio solar bersubsidi, dengan total mencapai 618 liter.
"Kita juga menemukan barang bukti lainnya yakni uang tunai sebesar Rp3,2 juta dan satu unit truk yang digunakan tersangka untuk mengangkut BBM," katanya.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo pasal 55 Jo pasal 56 KUHPidana.
"Ketiga masih ditahan di Polres Lhokseumawe bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling besar Rp60 miliar," demikian Iptu Yudha.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi," kata Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, di Lhokseumawe, Kamis
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni IW (43), MI (20), dan MY (49). Mereka ditangkap di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (6/11) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dirinya menuturkan, berdasarkan pemeriksaan awal, adapun tersangka MI bekerja sebagai petugas pengisian BBM di sebuah SPBU di Lhokseumawe, mengisi jerigen berukuran 10 liter dengan bio solar subsidi setiap kali bekerja dalam shift.
"BBM tersebut kemudian dijual kepada IW dengan harga Rp8 ribu per liter. Kemudian, BBM tersebut dibawa ke gudang penyimpanan, mereka turut dibantu tersangka MY," ujarnya.
Yudha mengatakan, di tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya menemukan sebanyak 22 jerigen plastik berisi BBM bio solar bersubsidi, dengan total mencapai 618 liter.
"Kita juga menemukan barang bukti lainnya yakni uang tunai sebesar Rp3,2 juta dan satu unit truk yang digunakan tersangka untuk mengangkut BBM," katanya.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo pasal 55 Jo pasal 56 KUHPidana.
"Ketiga masih ditahan di Polres Lhokseumawe bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling besar Rp60 miliar," demikian Iptu Yudha.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024