Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyatakan Deklarasi Kecamatan Open Defecation Free (ODF) atau Kecamatan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) merupakan bagian wujud nyata mendukung prilaku hidup sehat dan bersih.
“Deklarasi ODF ini adalah langkah nyata untuk mendukung perilaku hidup sehat dan bersih di tengah masyarakat yang juga ikut mempengaruhi kesejahteraan daerah,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Darul Imarah, Kamis.
Ia menjelaskan deklarasi tersebut juga menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah penyakit yang diakibatkan oleh kebiasaan warga membuang air besar sembarangan.
Menurut dia untuk mewujudkan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) berjalan maksimal di seluruh kawasan membutuhkan komitmen dan sinergi dari semua komponen masyarakat dan instansi terkait.
“Kami berharap seluruh pihak terkait terus bekerja sama untuk menjadikan Kabupaten Aceh Besar bebas ODF. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan bersih dan sehat untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia meyakini target minimal 90 persen gampong di Aceh Besar terbebas ODF akan terwujud lewat kolaborasi seluruh pihak, Puskesmas, dinas kesehatan, dan perangkat desa dalam kabupaten itu. Deklarasi tersebut dihadiri seluruh keuchik dari 32 gampong atau desa di Kecamatan Darul Imarah.
Kadis Kesehatan Aceh Besar Anita mengatakan beberapa kecamatan di kabupaten itu pada tahun 2024 telah mendeklarasikan diri sebagai kawasan ODF.
“Kami berharap tahun depan Aceh Besar dapat mencapai seluruh pilar program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM),” kata Anita Pj Ketua TP PKK Aceh Besar Cut Rezky Handayani dan Camat Darul Imarah M Basir.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024