Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan Perumdam Tirta Meulaboh tetap akan menyuplai air bersih ke ribuan pelanggan selama 24 jam pada libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/Lebaran 2025.
“Kita maksimalkan layanan air berfungsi selama 16-24 jam setiap harinya,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat, Dr Kurdi kepada ANTARA, Jumat.
Sebagai upaya mendukung layanan suplai air bersih ke ribuan pelanggan selama libur dan cuti bersama, pihaknya juga turut menyiagakan petugas jaga dan operator untuk bertugas secara bergantian.
Hal ini dilakukan agar saat terdapat kendala saat suplai air bersih dialirkan ke masyarakat, petugas yang berjaga dapat mengambil langkah atau solusi atas persoalan yang terjadi.
Kurdi mengatakan saat ini produksi air bersih di Perumdam Tirta Meulaboh Aceh hingga saat ini telah mencapai 4 juta kubik per hari, dengan produksi air mencapai 80 liter per detik.
Ada pun jumlah pelanggan resmi yang tercatat yaitu sebanyak 1.200 hingga 2.000 pelanggan.
Sedangkan 8.000-an pelanggan lainnya masih terus dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah, sehingga nantinya pemerintah daerah bisa memaksimalkan produksi air bersih ke masyarakat.
Sebagai upaya memaksimalkan penurunan angka kehilangan air, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat saat ini terus meningkatkan pendataan pelanggan Perumdam Tirta Meulaboh.
Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir tingginya angka kehilangan air yang sudah diproduksi oleh perusahaan daerah, sehingga diharapkan kerugian di produksi air dapat diminimalisir.
Kurdi menambahkan saat ini kualitas air bersih yang diproduksi Perumdam Tirta Meulaboh sudah memenuhi syarat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Kualitas Air Minum Indonesia.
Sesuai hasil pemeriksaan kesehatan yang diterbitkan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Pemkab Aceh Barat, kualitas air yang diproduksi Perumdam Tirta Meulaboh berada di bawah 3 NTU (Nephelometric Turbidity Unit).
Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, standar kualitas air bersih di Indonesia yaitu minimal berada di angka 3 NTU, NTU merupakan singkatan dari Nephelometric Turbidity Unit, yaitu satuan yang digunakan untuk mengukur kekeruhan suatu cairan atau keberadaan partikel tersuspensi dalam air.