Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengusut dugaan pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih diduga dilakukan tim sukses pasangan calon menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh Muhammad AH di Banda Aceh, mengatakan pihaknya menerima pengaduan maraknya indikasi pengumpulan KTP menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.
"Dalam seminggu terakhir, kami menerima informasi ada pengumpulan KTP oleh oknum yang mengaku tim pasangan calon, baik untuk pemilihan gubernur, maupun bupati, wali kota, dan wakil di hampir seluruh kabupaten kota dalam sepekan terakhir," katanya.
Baca juga: Panwaslih petakan dua TPS rawan di Banda Aceh
Menurut Muhammad AH, pengumpulan KTP ini mengindikasikan adanya praktik politik uang. Politik uang dalam pilkada merupakan tindak pidana yang harus diproses hukum.
"Politik uang ini adalah haram. Kami mengusut indikasi politik uang ini dan menindak tegas sesuai aturan perundang-undangan berlaku," kata Muhammad AH menegaskan.
Ia mengatakan pihaknya segera duduk bersama dengan satuan tugas penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yang terdiri unsur kejaksaan dan kepolisian membahas persoalan indikasi politik uang tersebut.
Muhammad AH mengingatkan masyarakat, terutama yang sudah terdaftar sebagai pemilih, tidak terlibat politik uang atau menerima sejumlah uang dengam konsekuensi memilih kandidat tersebut.
"Jika ada bukti terlibat politik uang, maka konsekuensi adalah pidana. Tindak pidana politik uang ini tidak hanya yang memberi, terapi juga yang menerima. Artinya kedua pihak bisa dipidana," katanya.
Selain itu, Muhammad AH juga mengimbau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menyediakan tempat penitipan telepon berkamera atau alat perekam foto maupun video bagi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
"Tempat penitipan ini untuk mencegah telepon berkamera atau alat lainnya untuk mereka foto dan video masuk ke bilik suara. Alat perekam ini bisa saja digunakan merekam pilihan pemilih dan dijadikan bukti memilih kandidat tertentu yang telah memberikan uang," kata Muhammad AH.
Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pemilihan tersebut dijadwalkan digelar pada 27 November 2024.
Baca juga: Panwaslih Abdya usut dugaan oknum guru kampanye Pilkada di kelas
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh Muhammad AH di Banda Aceh, mengatakan pihaknya menerima pengaduan maraknya indikasi pengumpulan KTP menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.
"Dalam seminggu terakhir, kami menerima informasi ada pengumpulan KTP oleh oknum yang mengaku tim pasangan calon, baik untuk pemilihan gubernur, maupun bupati, wali kota, dan wakil di hampir seluruh kabupaten kota dalam sepekan terakhir," katanya.
Baca juga: Panwaslih petakan dua TPS rawan di Banda Aceh
Menurut Muhammad AH, pengumpulan KTP ini mengindikasikan adanya praktik politik uang. Politik uang dalam pilkada merupakan tindak pidana yang harus diproses hukum.
"Politik uang ini adalah haram. Kami mengusut indikasi politik uang ini dan menindak tegas sesuai aturan perundang-undangan berlaku," kata Muhammad AH menegaskan.
Ia mengatakan pihaknya segera duduk bersama dengan satuan tugas penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yang terdiri unsur kejaksaan dan kepolisian membahas persoalan indikasi politik uang tersebut.
Muhammad AH mengingatkan masyarakat, terutama yang sudah terdaftar sebagai pemilih, tidak terlibat politik uang atau menerima sejumlah uang dengam konsekuensi memilih kandidat tersebut.
"Jika ada bukti terlibat politik uang, maka konsekuensi adalah pidana. Tindak pidana politik uang ini tidak hanya yang memberi, terapi juga yang menerima. Artinya kedua pihak bisa dipidana," katanya.
Selain itu, Muhammad AH juga mengimbau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menyediakan tempat penitipan telepon berkamera atau alat perekam foto maupun video bagi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
"Tempat penitipan ini untuk mencegah telepon berkamera atau alat lainnya untuk mereka foto dan video masuk ke bilik suara. Alat perekam ini bisa saja digunakan merekam pilihan pemilih dan dijadikan bukti memilih kandidat tertentu yang telah memberikan uang," kata Muhammad AH.
Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pemilihan tersebut dijadwalkan digelar pada 27 November 2024.
Baca juga: Panwaslih Abdya usut dugaan oknum guru kampanye Pilkada di kelas
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024