Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membekuk dua tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Muara Satu, bersama dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan di Lhokseumawe, Minggu, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial MA (34) dan ZA (18).

Keduanya warga Desa Paloh Meuria, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Mereka ditangkap oleh Tim Star Polres Lhokseumawe dan Tim Reaksi Cepat Sat Sabhara, pada Jumat (15/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa pada salah satu rumah di desa tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sabu. Lalu, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Kuat dugaan informasi tersebut benar sehingga kami langsung mengerahkan Unit Tim Star Polres Lhokseumawe dan Unit Reaksi Cepat Sat Sabhara Polres Lhokseumawe, bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan," ungkap Kompol Ahzan.

Ia mengatakan saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka dan di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja dan timbangan elektrik.

"Barang bukti disita dari tersangka berupa satu paket sabu-sabu seberat 1,91 gram yang diletakkan dalam kotak permen, dua paket ganja, satu alat timbang digital (alat timbang sabu-sabu), dua kotak berisikan plastik diduga untuk membungkus sabu-sabu," jelas Ahzan.

Selain itu juga disita dua unit telepon seluler, uang Rp565.000, satu buah dompet, satu ATM BRI, dua buah mancis, satu buah gunting, satu KTP tersangka, enam lembar bendera bulan bintang, dua bilah parang dan sebilah pisau sangkur.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Ahzan. 


Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017