Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 guna menjaga ketertiban umum di saat mulai memasuki masa tenang.

Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selama masa tenang tidak dibenarkan lagi adanya kampanye dalam bentuk apapun. Penertiban APK sudah dilakukan sejak 24-26 November 2024.

“Memasuki masa tenang tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun, semua jenis APK harus ditertibkan atau bersih dari area pemasangan sehingga dilakukan penertiban alat peraga kampanye,” katanya.

Ia menjelaskan penertiban APK dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Panwaslih Banda Aceh, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polresta Banda Aceh. 

Penertiban juga melibatkan Panwaslih kecamatan, Panitia Pengawas Gampong (PPG), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dan Limnas gampong atau desa.

Kata Indra, petugas gabungan penertiban APK dibagi menjadi tiga kelompok. Mereka selama tiga hari bekerja untuk menurunkan dan membongkar satu persatu APK mulai dari banner, baliho, hingga spanduk dengan berbagai ukuran.

"Semua APK dan bahan sosialisasi yang sudah terpasang di berbagai tempat yang melanggar dan juga mengganggu ketentraman dan ketertiban umum sudah ditertibkan,” ujarnya.

Sebelum penertiban, kata Indra, pihaknya sudah jauh hari mengimbau kepada pasangan calon untuk menertibkan secara mandiri hingga batas waktu paling lambat (23/11). Untuk pasangan calon yang ingin mengambil APK juga dapat langsung mendatangi Sekretariat Panwaslih Banda Aceh.

“Jika lewat batas waktu tersebut maka akan dilakukan penertiban dengan tim gabungan,” katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024