Kantor Imigrasi Kota Langsa dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tamiang melakukan edukasi kegunaan Paspor elektronik (e-Paspor) sekaligus aplikasi M-Paspor bagi calon jamaah haji (CJH) daerah itu yang akan berangkat musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Tamiang Anwar Padli, Selasa, mengatakan paspor sangat penting bagi seseorang yang sedang melakukan perjalanan ke luar negeri sebagai identitas, tidak terlepas bagi para jamaah haji.

“Paspor adalah nyawa kita saat dalam perjalanan ke luar negeri, oleh karena itu, jaga baik-baik jangan sampai hilang ataupun tertinggal," katanya di Aceh Tamiang.

Edukasi dan sosialisasi e-Paspor dan aplikasi M-Paspor kepada calon jamaah haji yang secara estimasi akan berangkat tahun depan tersebut berlangsung di Aula Al-Ikhwan Kankemenag Aceh Tamiang.

Anwar menjelaskan jamaah haji Aceh Tamiang yang masuk dalam estimasi keberangkatan tahun 2025 sebanyak 164 orang. 

Oleh karenanya, ia mengingatkan kepada seluruh calon jamaah haji daerah itu yang akan berangkat untuk banyak bersyukur, karena sudah terpilih sebagai jamaah yang akan diberangkatkan musim haji tahun depan. 

Ia juga meminta agar para jamaah untuk menjaga kesehatan. Karena, apabila menjelang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah dinyatakan tidak sehat oleh dinas kesehatan, maka tidak akan diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Apabila dinyatakan oleh dinas kesehatan tidak sehat (tidak istita'ah) maka bapak dan ibu tidak bisa melunasi (Bipih) dan tidak bisa diberangkatkan,” ujarnya.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa Daniel Ronaldo mengatakan e-Paspor merupakan paspor yang telah ditanamkan chip atau sirkuit terpadu yang berisikan biodata pemegang, dilengkapi dengan data biometrik untuk jaminan kepastian bahwa pemegang paspor ini pemilik yang sah. 

“Adapun fungsi chip ini adalah untuk keamanan data pemegang paspor tersebut,” ujarnya.
 
Daniel menambahkan, ke depannya semua menggunakan e-Paspor di luar negeri. Bahkan kebijakan ini sudah dijalankan sejak 2008, sedangkan di Indonesia baru dimulai tahun 2015.
 
“Bagi yang masih memegang paspor biasa (tanpa chip) tidak perlu resah karena paspor tersebut masih bisa digunakan hingga masa berlakunya habis,” ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024