Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, menggagalkan penyeludupan 140,7 kilogram ganja dan menangkap dua tersangka.

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Amanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, dua tersangka beserta barang bukti ganja diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

"Dua tersangka, yakni berinisial MAA dan seorang lagi dipanggil Unyil. Kedua tersangka warga Sumatera Utara. Ganja tersebut hendak diseludupkan ke luar Aceh," kata Amanto.

Amanto menyebutkan, kedua tersangka ditangkap secara terpisah. MAA ditangkap di dekat lapangan terbang, Blangkejeren, Gayo Lues, Senin (25/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sedangkan tersangka Unyil sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap. Tersangka Unyil akhirnya ditangkap Selasa (26/9) malam di kawasan hutan sekitar Blangkejeren, ibu kota Kabupaten Gayo Lues.

"Tersangka Unyil masih dititipkan di Mapolres Gayo Lues. Sedangkan tersangka MAA dibawa ke Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Penangkapan dua tersangka ganja beserta barang bukti berawal dari informasi yang diterima BNN Kabupaten Gayo Lues, Minggu (24/9), menyebutkan ada minibus membawa ganja.

Dari informasi tersebut, petugas BNN Kabupaten Gayo Lues didukung personel TNI dari Kodim setempat melakukan penyelidikan.

Kemudian, petugas melihat sebuah minibus yang dicurigai melintas di kawasan dekat lapang terbang. Petugas berupaya menghentikan minibus tersebut.

Namun, kata dia, seseorang terlihat melarikan diri dari minibus itu. Sedangkan sopirnya tetap berada di tempat ketika kendaraan yang dikemudikannya dihentikan. Sopir minibus diketahui berinisial MAA dan rekannya yang kabur bernama Unyil.

"Ketika minibus tersebut diperiksa, petugas menemukan beberapa karung berisi ganja yang dipak dan dilakban. Jumlahnya mencapai 127 paket. Setelah ditimbang, ternyata berat keseluruhan mencapai 140,7 kilogram," katanya.  
    
Amanto menyebutkan, setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tersangka Unyil ditangkap. Karena tersangka MAA sudah dibawa ke Banda Aceh, akhirnya tersangka Unyil dititipkan di Mapolres Gayo Lues.

"Berdasarkan pengakuan tersangka MAA, dirinya hanya sopir minibus. Sedangkan pemilik ganja adalah tersangka Unyil. Sedangkan minibus yang dikemudikannya merupakan kendaraan sewa atau rental," kata dia.

Amanto menyebutkan, BNN Provinsi akan menangani perkara tersebut. Kedua tersangka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kami akan mengembangkan kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan kedua tersangka sindikat ganja antardaerah. Pengakuan sementara, ganja tersebut hendak dibawa keluar Aceh," pungkas Amanto. 


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017