Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan pemilihan bupati/wakil bupati daerah setempat dalam Pilkada serentak 2024 berakhir tanpa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sampai tiga hari batas waktu pasca KIP Abdya menetapkan hasil rekapitulasi suara, tidak ada satu pun gugatan terhadap surat keputusan tersebut ke MK,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KIP Abdya Deri Sudarma di Banda Aceh, Sabtu.
Ia menjelaskan KIP Abdya menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilkada 2024 pada (2/12), dengan surat keputusan KIP Abdya nomor 698 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Abdya.
Baca juga: Menang telak Pilkada 2024, Safaruddin: Ini kemenangan seluruh rakyat Abdya
Dalam hasil penghitungan perolehan suara, KIP Abdya menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Safaruddin-Zaman Akli sebagai peraih suara tertinggi yakni sebanyak 56.811 suara.
Kemudian, disusul pasangan nomor urut 1 Salman Alfarisi-Yusran memperoleh 37.100 suara, dan pasangan nomor urut 2 Jufri Hasanuddin-Fakhruddin meraih sebanyak 2.328 suara.
Menurut Deri, dengan tidak adanya gugatan ke MK terhadap surat keputusan hasil rekapitulasi itu, maka KIP Abdya akan segera melaksanakan tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih bupati/wakil bupati Abdya.
“Tahapan penetapan pasangan calon terpilih ini paling lama dalam kurun waktu tiga hari setelah memperoleh Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK ke KPU RI. Ini sedang kita tunggu,” katanya.
Ia menyebut penyelenggaraan Pilkada 2024 di daerah berjulukan breuh padee sigupai itu berjalan aman dan damai. Proses rapat pleno penetapan perolehan suara juga berlangsung dengan cepat dan lancar, tanpa ada keberatan dari para saksi.
Dengan tidak adanya gugatan, lanjut Deri, maka pelantikan bupati/wakil bupati juga diprediksikan akan berlangsung sesuai rencana yakni pada 10 Februari 2025 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Pelantikan rencananya akan dilakukan secara serentak. Namun, karena kita di Aceh, yang memiliki kekhususan, maka juga akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh. Akan kita lihat nanti bagaimana mekanismenya,” ujar Deri.
Baca juga: Salman Al-Farisi Ucapkan Selamat kepada Safaruddin atas Kemenangan di Pilkada Abdya 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024