Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan pelanggaran paling menonjol yang dilaporkan selama pelaksanaan Pilkada 2024 ada dari Kabupaten Aceh Utara.
Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali di Banda Aceh, Senin, mengatakan laporan pelanggaran selama pilkada dari Kabupaten Aceh Utara tersebut di antaranya intimidasi, politik uang, administrasi, dan lainnya.
"Semua laporan sudah diproses dan ada juga masih dalam proses. Kalau laporannya mengarah kepada tindak pidana, kami serahkan kepada Sentra Gakkumdu," kata Muhammad Ali menyebutkan.
Baca juga: KIP: Partisipasi pemilih Pilgub Aceh capai 77,51 persen
Ia mengatakan intimidasi dan politik uang merupakan ranah pidana. Semua tindak pidana dalam pilkada ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
Selain dari Kabupaten Aceh Utara, kata dia, laporan pelanggaran pilkada juga ada di Kota Banda Aceh dan Bireuen. Dari dua daerah tersebut yang dilaporkan terkait dengan politik uang.
"Hampir semua kabupaten kota ada laporan pelanggaran pilkada. Kalau yang di kabupaten kota langsung diselesaikan panwaslih setempat. Kalau pidana diteruskan kepada kepolisian dan kode etik dilaporkan ke DKPP," kata Muhammad Ali.
Terkait dengan pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Ali mengatakan ada empat laporan. Laporan terkait dugaan kode etik anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, di antara terkait proses pencalonan dan pada saat debat publik.
"Ada empat dugaan pelanggaran kode etik, masing-masing dua laporan pada saat pencalonan dan dua pada saat debat publik. Selain itu, juga ada satu laporan dari Panwaslih Bireuen, juga dugaan kode etik saat debat publik," kata Muhammad Ali.
Baca juga: Bupati Nagan Raya terpilih TRK ucapkan selamat atas kemenangan Mualem-Dek Fadh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali di Banda Aceh, Senin, mengatakan laporan pelanggaran selama pilkada dari Kabupaten Aceh Utara tersebut di antaranya intimidasi, politik uang, administrasi, dan lainnya.
"Semua laporan sudah diproses dan ada juga masih dalam proses. Kalau laporannya mengarah kepada tindak pidana, kami serahkan kepada Sentra Gakkumdu," kata Muhammad Ali menyebutkan.
Baca juga: KIP: Partisipasi pemilih Pilgub Aceh capai 77,51 persen
Ia mengatakan intimidasi dan politik uang merupakan ranah pidana. Semua tindak pidana dalam pilkada ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
Selain dari Kabupaten Aceh Utara, kata dia, laporan pelanggaran pilkada juga ada di Kota Banda Aceh dan Bireuen. Dari dua daerah tersebut yang dilaporkan terkait dengan politik uang.
"Hampir semua kabupaten kota ada laporan pelanggaran pilkada. Kalau yang di kabupaten kota langsung diselesaikan panwaslih setempat. Kalau pidana diteruskan kepada kepolisian dan kode etik dilaporkan ke DKPP," kata Muhammad Ali.
Terkait dengan pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Ali mengatakan ada empat laporan. Laporan terkait dugaan kode etik anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, di antara terkait proses pencalonan dan pada saat debat publik.
"Ada empat dugaan pelanggaran kode etik, masing-masing dua laporan pada saat pencalonan dan dua pada saat debat publik. Selain itu, juga ada satu laporan dari Panwaslih Bireuen, juga dugaan kode etik saat debat publik," kata Muhammad Ali.
Baca juga: Bupati Nagan Raya terpilih TRK ucapkan selamat atas kemenangan Mualem-Dek Fadh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024