Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah mengalokasikan anggaran untuk Penghasilan Tetap (Siltap) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) sesuai pedoman yang diatur dalam Permendagri No. 15 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbub) No. 9 Tahun 2024. 
 
Pj Bupati Abdya, Sunawardi di Blangpidie, Selasa, mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut, 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) harus dialokasikan untuk kebutuhan tersebut.
 
Menurutnya, Total DAU dan DBH yang diterima oleh Pemkab Abdya mencapai lebih dari 47 miliar rupiah. Dari jumlah tersebut, anggaran untuk Siltap hingga Desember 2024 telah disediakan sebesar lebih dari 28 miliar rupiah.
 
Selain itu, ADG tahap pertama telah dicairkan lebih dari 7 miliar rupiah, sehingga sisa pembayaran yang diperlukan sekitar 11 miliar rupiah lagi.

Baca juga: Kepala desa Abdya gelar aksi tuntut pencairan ADG, ini tanggapan pj bupati
 
Namun, dari total DBH sebesar 20 miliar rupiah, baru sekitar 10 miliar rupiah yang masuk ke rekening Pemkab Abdya, sementara 10 miliar rupiah lainnya masih ditahan oleh Kementerian Keuangan.
 
Terdapat juga perhitungan bahwa jika DAU dibagi menjadi DAU Specifik grant (SG) dan DAU Block grant (BG), atau sering di sebut DAU bebas, maka kewajiban Pemkab Abdya kepada desa sudah terpenuhi setelah pembayaran Siltap selama 12 bulan.
 
Dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan, kata Sunawardi, Pemkab Abdya berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keuangan kepada desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pj Bupati Abdya: Layanan Desa Harus Tetap Berjalan Meski Ada Pengembalian Stempel

Pewarta: Suprian

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024