Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Aceh atas gugatan PT Beri Mineral Utama (BMU) terkait pencabutan IUP operasi produksi komoditas bijih besi perusahaan tersebut di Kabupaten Aceh Selatan.
“Alhamdulillah, Hakim MA mempelajari secara seksama permohonan yang kami ajukan melalui Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, sehingga melahirkan putusan yang sangat objektif,” kata Plh Kepala DPMPTSP Aceh Feriyana di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, PT BMU mendapat IUP OP komoditas bijih besi di Aceh Selatan, namun dianulir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Kemudian, PT BMU mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh atas Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/01/2023 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi IUP OP Kepada PT BMU, dan berujung hingga upaya kasasi.
Feriyana menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 635K/TUN/2024 tertanggal 12 November 2024 terkait perkara Kepala DPMPTSP Aceh sebagai Pemohon Kasasi lawan PT BMU tersebut telah membuktikan bahwa pencabutan IUP OP perusahaan itu sesuai kewenangan dan melalui pertimbangan yang matang.
Dirinya menjelaskan, keputusan pencabutan izin tersebut sudah mengacu pada pertimbangan tim evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara (Minerba) yang ditetapkan Gubernur Aceh.
Bahkan, kata dia, jauh sebelum tim evaluasi minerba tersebut bekerja secara profesional, DPMPTSP Aceh bersama Dinas ESDM Aceh dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Mineral RI juga sudah melakukan pengawasan dan pembinaan. Namun, PT BMU tidak mampu memenuhi ketentuan penambangan yang baik sesuai IUP OP dari Bupati Aceh Selatan.
Dirinya mengatakan, meski DPMPTSP Aceh terus melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap IUP OP telah diterbitkan, pihaknya selalu objektif terhadap pelaku usaha yang berinvestasi di Aceh.
Baca: Terbukti melanggar, Pemerintah Aceh cabut izin PT BMU Aceh Selatan
"Pintu Aceh terbuka lebar bagi investor yang saling menguntungkan, investor untung, masyarakat untung, dan kelestarian alam Aceh terpelihara," ujar Feriyana.
Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Azfili Ishak menjelaskan, PT BMU awalnya mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh atas Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/01/2023 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi IUP OP Kepada PT BMU.
Perusahaan ini menolak Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bijih besi mereka seluas 1000 hektare di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan tersebut tidak boleh dieksplorasi lagi.
Setelah melalui serangkaian persidangan, lanjut Azfili, Hakim PTUN Banda Aceh menolak seluruh gugatan PT BMU terhadap DPMPTSP Aceh. Lalu, mereka kembali melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Namun, kata dia, PTTUN Medan melalui putusan Nomor 57/B/2024/PT.TUN.MDN tanggal 16 Juli 2024 membatalkan PTUN Banda Aceh Nomor 25/G/2023/PTUN BNA tertanggal 28 Maret 2024.
“Klien kami, Kepala DPMPTSP Aceh, meminta kami melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.
Selanjutnya, tambah Azfili, pihaknya menerima pemberitahuan amar putusan kasasi dari Ketua PTUN Banda Aceh. Di mana, MA mengabulkan permohonan kasasi Kepala DPMPTSP Aceh, dan membatalkan Putusan PT TUN Medan yang sebelumnya membatalkan putusan PTUN Banda Aceh.
"MA menolak gugatan PT BMU dan mewajibkan membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan. Khusus biaya pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500 ribu,” demikian Azfili.
Baca: Tak patuhi aturan, Pemerintah Aceh kembali cabut tiga izin tambang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024