Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan bukti kasus fraud perbankan berupa penyalahgunaan dana nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Supriadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan tersangka berinisial AD. Tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.
"Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21," kata Supriadi.
Baca juga: Polda Aceh tahan dua tersangka tindak pidana perbankan Bank Mandiri
Supriadi menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.
Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.
Atas perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan Pasal 66 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar sesuai locus delictinya," kata Supriadi.
Baca juga: Polres Aceh Timur ungkap pemalsuan dokumen kredit perbankan
Baca juga: 2.501 pengaduan sepanjang tahun 2023 masuk ke LAPS SJK, sektor perbankan masih mendominasi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Supriadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan tersangka berinisial AD. Tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.
"Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21," kata Supriadi.
Baca juga: Polda Aceh tahan dua tersangka tindak pidana perbankan Bank Mandiri
Supriadi menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.
Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.
Atas perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan Pasal 66 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar sesuai locus delictinya," kata Supriadi.
Baca juga: Polres Aceh Timur ungkap pemalsuan dokumen kredit perbankan
Baca juga: 2.501 pengaduan sepanjang tahun 2023 masuk ke LAPS SJK, sektor perbankan masih mendominasi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024