Banda Aceh (ANTARA) - Masyarakat perlu mewaspadai 40 titik rawan kecelakaan lalu lintas karena kondisi jalan rusak pada saat mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan 40 titik jalan rusak yang menjadi kerawanan lalu lintas tersebut tersebar di 19 wilayah hukum polres jajaran Polda Aceh
"Ada sebanyak 40 titik dengan kondisi jalan rusak yang menjadi kerawanan lalu lintas d 19 polres jajaran. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat mewaspadai puluhan titik tersebut," kata M Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Polda Aceh siap amankan angkutan mudik lebaran
Menurut M Iqbal, titik rawan dengan kondisi jalan rusak tersebut di antaranya di jalan nasional pada lintasan pantai timur. Di antaranya jalan berlubang wilayah hukum Polres Aceh Besar, abrasi bahu jalan di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
"Berikut, badan jalan bergelombang di beberapa titik di wilayah Polres Bireuen. Beberapa titik jalan berlubang di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan Langsa, Aceh Tengah, serta sejumlah wilayah lainnya," kata M Iqbal Alqudusy.
Selain titik kerawanan karena jalan rusak, M Iqbal Alqudusy juga mengimbau masyarakat pengguna jalan juga mewaspadai belasan titik rawan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hewan ternak berkeliaran.
Titik kerawanan kecelakaan lalu lintas karena hewan ternak tersebut di antaranya di jalan nasional ke Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar. Di sekitar jalan nasional kawasan Leupung, Kabupaten Aceh Besar.
Berikutnya, di jalan nasional sekitar Kembang Tanjong, Polres Pidie. Pada KM 161 Jalan Nasional Banda Aceh-Medan di sekitar Meurah Dua, Polres Pidie Jaya. Di KM 92 Jalan nasional Banda Aceh-Meulaboh, Polres Aceh Jaya.
Selanjutnya, jalan nasional Banda Aceh-Meulaboh di wilayah hukum Polres Aceh Barat meliputi sekitar Samatiga dan Arongan Lambalek. Serta di beberapa titik di jalan nasional wilayah hukum Polres Nagan Raya, Polres Aceh Barat Daya, dan sejumlah wilayah lainnya.
"Pemerintah Aceh juga sudah mengimbau masyarakat tidak melepaskan hewan ternak ke jalan raya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hewan ternak sering terjadi," kata M Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat permudah angkutan mudik isi BBM subsidi di setiap SPBU