Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memberikan tenggang waktu kepada masyarakat dalam memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir dalam rentang waktu libur Idul Fitri 1446 serta cuti bersama.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pelayanan perpanjangan SIM ditiadakan selama libur Idul Fitri dan cuti bersama mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
"Pelayanan SIM di jajaran Polda Aceh ditiadakan pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Pelayanan kembali diberikan mulai 8 April 2025. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya, diberikan tenggang waktu untuk perpanjangan," katanya.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan masa tenggang yang diberikan untuk memperpanjang surat izin mengemudi dapat dilakukan usai libur Idul Fitri dan cuti bersama yakni pada 8 hingga 15 April 2025.
Perpanjangan surat izin mengemudi tersebut dapat dilakukan di satuan penyelenggaraan administrasi (satpas) SIM maupun pelayanan SIM keliling di Ditlantas Polda Aceh maupun polres jajaran di 23 kabupaten kota.
Baca juga: BPJS Kesehatan siapkan petugas implementasi JKN aktif urus SIM
"Selama masa tenggang waktu tersebut, mekanisme pengurusan SIM yang diberikan adalah perpanjangan. Apabila melewati batas waktu tertentu, maka mekanisme pengurusannya adalah penerbitan SIM baru," katanya.
Oleh karena itu, M Iqbal Alqudusy mengimbau pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir dalam rentang waktu libur Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi serta cuti bersama memanfaatkan masa tenggang untuk memperpanjang surat izin mengemudi.
"Manfaat masa tenggang yang diberikan tersebut, sehingga mekanisme penerbitannya perpanjangan, bukan buat baru. SIM adalah administrasi wajib bagi pengguna jalan raya, baik pengemudi mobil atau truk maupun pengendara sepeda motor," kata M Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Pembuatan SIM selama libur panjang ada penyesuaian, begini penjelasannya