Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Personil satuan Narkoba Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membekuk seorang wanita yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Lhok Jeumpet, Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP. Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP.Mukhtar, Rabu mengatakan, bahwa tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil dibekuk oleh polisi berinisial DP (24), yang merupakan warga  Dusun Lhok jeumpet Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, pada hari senin (2/10), sekitar pukul 20.00 WIB dirumahnya.

Sebut polisi, informasi terhadap aktivitas tersangka DP berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan bahwa tersangka melakukan kegiatan jual beli narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan kelokasi sebagaimana informasi yang diterima.

Setelah diyakini cukup kuat dugaan terhadap informasi tersebut, pihaknya langsung mengamankan tersangka dan juga melakukan pengeledahan badan dan juga rumah tersangka.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu di rumah tersangka," ungkap AKP.Mukhtar.

Sambung Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe itu, dari pengeladahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti diantaranya berupa, tiga paket sabu-sabu dengan berat 1.63 gram / brutto, Satu buah sendok pipet, Satu buah dompet dan Lima lembar plastik yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu- sabu, ungkap Kasat.

Terkait perbuatannya terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, maka tersangka dan sejumlah alat buktinya tersebut, dibawa kekantor polisi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Tambah AKP. Mukhtar, sebelumnya pada hari yang sama, polisi juga membekuk seorang pria yang merupakan pengedar sabu-sabu di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Aawe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Pria yang berinisial MB (37) juga merupakan, warga Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dari tersangka ditemukan tiga paket sabu dengan berat 1.55 gram/bruto, satu satu lembar tisu, satu buah sendok pipet, satu buah dompet, unit hp merk brand code warna merah dan 80 plastik diduga tempat penyimpanan sabu, terang Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe.


Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017