Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi di Aceh Besar, Jumat, mengatakan tersangka berinisial M. M merupakan ketua unit pengelola kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, periode 2013 hingga 2017.
"M ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, para 2014 hingga 2017," katanya.
Baca juga: JPU dakwa mantan anggota DPRK Bireuen korupsi dana PNPM
Tersangka M ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Jemmy Novian menyebutkan penetapan M sebagai tersangka didasari dua alat bukti yang cukup. Serta hasil penyidikan dan keterangan 68 orang saksi. Termasuk penyitaan dokumen terkait pengelolaan dana simpang pinjam PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga.
"Dalam kasus ini, tersangka M diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengambil dana simpan pinjam PNPM mengatasnamakan anggota kelompok yang mendapatkan dana pinjaman," katanya.
Kemudian, tersangka M memberikan dana simpan pinjam tersebut kepada pihak yang tidak layak. Dana tersebut hanya dapat dipinjamkan kepala kelompok perempuan bukan perseorangan atau individu.
Selain itu, tersangka M tidak menyetorkan uang yang telah disetor kelompok penerima pinjaman ke kas. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara mencapai Rp1,72 miliar.
Perbuatan tersangka, kata Jemmy Novian, bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara serta petunjuk teknis operasional PNPM Mandiri Perdesaan.
"Penyidikan kasus ini masih terus berproses dan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Begitu juga dengan penghitungan kerugian negara, kami masih menunggu hasil resmi Inspektorat Aceh. Dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp1,72 miliar," kata Jemmy Novian Tirayudi.
Baca juga: Kejari Bireuen susun dakwaan perkara korupsi PNPM
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi di Aceh Besar, Jumat, mengatakan tersangka berinisial M. M merupakan ketua unit pengelola kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, periode 2013 hingga 2017.
"M ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, para 2014 hingga 2017," katanya.
Baca juga: JPU dakwa mantan anggota DPRK Bireuen korupsi dana PNPM
Tersangka M ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Jemmy Novian menyebutkan penetapan M sebagai tersangka didasari dua alat bukti yang cukup. Serta hasil penyidikan dan keterangan 68 orang saksi. Termasuk penyitaan dokumen terkait pengelolaan dana simpang pinjam PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga.
"Dalam kasus ini, tersangka M diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengambil dana simpan pinjam PNPM mengatasnamakan anggota kelompok yang mendapatkan dana pinjaman," katanya.
Kemudian, tersangka M memberikan dana simpan pinjam tersebut kepada pihak yang tidak layak. Dana tersebut hanya dapat dipinjamkan kepala kelompok perempuan bukan perseorangan atau individu.
Selain itu, tersangka M tidak menyetorkan uang yang telah disetor kelompok penerima pinjaman ke kas. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara mencapai Rp1,72 miliar.
Perbuatan tersangka, kata Jemmy Novian, bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara serta petunjuk teknis operasional PNPM Mandiri Perdesaan.
"Penyidikan kasus ini masih terus berproses dan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Begitu juga dengan penghitungan kerugian negara, kami masih menunggu hasil resmi Inspektorat Aceh. Dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp1,72 miliar," kata Jemmy Novian Tirayudi.
Baca juga: Kejari Bireuen susun dakwaan perkara korupsi PNPM
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024