Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memenangkan gugatan terhadap pembebasan anak dari kekuasaan ayah kandungnya dan selanjutnya memberikan kekuasaan kepada ibu kandung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Aceh Besar, Kamis, mengatakan putusan terhadap gugatan tersebut dibacakan majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho pada Kamis (6/3).
"Majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho mengabulkan gugatan jaksa pengacara negara pada Kejari Aceh Besar selaku penggugat dalam perkara pembebasan anak dari kekuasaan orang tua atau ayah kandungnya," kata Filman Ramadhan.
Baca juga: Kejari Aceh Besar musnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana
Filman Ramadhan mengatakan si anak berinisial VCA. Si anak merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandungnya. Status ayah kandung saat ini sebagai terpidana dalam perkara jinayat.
Selanjutnya, kata dia, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian memerintahkan jaksa pengacara negara terdiri Dikha Savana, Haris Akbar, Zoel Fadhlan, dan Muhammad Ikhsan mengajukan gugatan.
Gugatan didaftarkan ke Mahkamah Syariah Jantho pada 13 Februari 2025. Dalam gugatan, memohon agar ayah kandung VCA selaku tergugat membebaskan kekuasaannya selaku orang tua dan memberikan kekuasaan sepenuhnya kepada ibu kandung berinisial M.
"Setelah menjalani tiga kali agenda persidangan, pertama pembacaan gugatan, pembuktian, dan pembacaan amar putusan, akhirnya majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho mengabulkan gugatan jaksa pengacara negara Kejari Aceh Besar," katanya.
Filman Ramadhan menyebutkan jaksa pengacara negara pada Kejari Aceh Besar mengajukan gugatan tersebut merupakan implementasi kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kewenangan ini diatur dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum," kata Filman Ramadhan.
Baca juga: Kejari Aceh Besar tahan tersangka korupsi dana simpan pinjam PNPM