Anggota DPR RI M Nasir Djamil meminta seleksi kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dibatalkan dan ditunda hingga Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh 2025-2030 dilantik.
"Kami menilai Pj Gubernur Aceh Safrizal tidak berwenang membentuk panitia seleksi Kepala BPMA sehingga proses seleksi itu harus dibatalkan dan ditunda sampai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pilkada dilantik," kata M Nasir Djamil di Banda Aceh, Jumat.
Politisi asal Aceh itu mengatakan pembatalan dan penundaan seleksi tersebut sejalan dengan surat perintah kerja dan tugas serta wewenang yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri terkait hal tersebut.
Baca juga: BPMA gandeng lintas instansi audit kegiatan hulu migas Aceh
Menurut M Nasir Djamil, dalam masa transisi ini Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil kebijakan strategis mengingat statusnya hanya sebagai "pembantu sementara".
Bahkan keinginannya terkait BPMA itu tidak sesuai dengan pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh
"Kami mengharapkan Pj Gubernur Aceh bisa menahan diri dan taat pada aturan pada dalam seleksi tersebut," kata M Nasir Djamil.
Apalagi, lanjut dia, gubernur terpilih Muzakkir Manaf selaku Komite Pengawas BPMA telah menyurati Pj Gubernur Aceh Safrizal untuk menunda proses seleksi itu.
"Ingat ya, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan soal seleksi Kepala BPMA. Muzakkir Manaf itu selain Komite Pengawas BPMA, juga Gubernur terpilih. Saya dapat kabar bahwa Menteri ESDM telah menunjuk Pj Kepala BPMA," katanya.
Terakhir, M Nasir Djamil yang juga Koordinator Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu berharap agar Pj Gubernur Aceh Safrizal meninggalkan memori yang baik di tanah kelahirannya.
Jangan sampaikan karena ada ambisi pribadi terkait seleksi Kepala BPMA, publik di Aceh menilai Pj Gubernur Aceh Safrizal sedang memanfaatkan kekuasaannya dengan cara nirintegritas.
"Selain tidak taat aturan, memaksa seleksi Kepala BPMA berpotensi terjadinya korupsi kebijakan dan adanya keuntungan finansial kepada kelompok tertentu. Jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga," pungkas M Nasir Djamil.
Baca juga: ESDM: Qanun tambang migas rakyat menjadi solusi sumur minyak ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Kami menilai Pj Gubernur Aceh Safrizal tidak berwenang membentuk panitia seleksi Kepala BPMA sehingga proses seleksi itu harus dibatalkan dan ditunda sampai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pilkada dilantik," kata M Nasir Djamil di Banda Aceh, Jumat.
Politisi asal Aceh itu mengatakan pembatalan dan penundaan seleksi tersebut sejalan dengan surat perintah kerja dan tugas serta wewenang yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri terkait hal tersebut.
Baca juga: BPMA gandeng lintas instansi audit kegiatan hulu migas Aceh
Menurut M Nasir Djamil, dalam masa transisi ini Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil kebijakan strategis mengingat statusnya hanya sebagai "pembantu sementara".
Bahkan keinginannya terkait BPMA itu tidak sesuai dengan pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh
"Kami mengharapkan Pj Gubernur Aceh bisa menahan diri dan taat pada aturan pada dalam seleksi tersebut," kata M Nasir Djamil.
Apalagi, lanjut dia, gubernur terpilih Muzakkir Manaf selaku Komite Pengawas BPMA telah menyurati Pj Gubernur Aceh Safrizal untuk menunda proses seleksi itu.
"Ingat ya, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan soal seleksi Kepala BPMA. Muzakkir Manaf itu selain Komite Pengawas BPMA, juga Gubernur terpilih. Saya dapat kabar bahwa Menteri ESDM telah menunjuk Pj Kepala BPMA," katanya.
Terakhir, M Nasir Djamil yang juga Koordinator Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu berharap agar Pj Gubernur Aceh Safrizal meninggalkan memori yang baik di tanah kelahirannya.
Jangan sampaikan karena ada ambisi pribadi terkait seleksi Kepala BPMA, publik di Aceh menilai Pj Gubernur Aceh Safrizal sedang memanfaatkan kekuasaannya dengan cara nirintegritas.
"Selain tidak taat aturan, memaksa seleksi Kepala BPMA berpotensi terjadinya korupsi kebijakan dan adanya keuntungan finansial kepada kelompok tertentu. Jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga," pungkas M Nasir Djamil.
Baca juga: ESDM: Qanun tambang migas rakyat menjadi solusi sumur minyak ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024