Singkil (ANTARA Aceh) - Pihak Polres Aceh Singkil, Provinsi Aceh, menangkap dua orang petani, karena terbukti memiliki 2,36 kilogram Narkotika jenis ganja kering.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin kepada wartawan di Singkil, Senin mengatakan, kedua pelaku yang resmi menjadi tersangka itu ditangkap pada hari dan tempat berbeda.
Tersangka AS (37) ditangkap pada Sabtu (7/10) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam dan barang bukti 360 gram ganja kering.
Sedangkan tersangka BH (33), ditangkap pada Minggu (8/10) sekira pukul 11.30 WIB di Jln Subulussalam - Tapaktuan, Desa Sawah Tingkeum, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dengan barang bukti dua bal besar ganja seberat 2 Kg.
Ian Rizkian mengatakan, kronologis penangkapan AS, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di Desa Bunga Tanjung, sering terjadi transaksi dan tindak pidana kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Untuk menindak lanjuti tindak pidana itu, pada Sabtu pukul 13.00 WIB, anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Ipda Mustafa, segera bertindak melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Pada pukul 18.30 WIB, anggota polisi melakukan penangkapan terhadap AS dan penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan oleh perangkat Desa Bunga Tanjung serta ditemukan barang bukti ganja.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyq, tersangka dan barang bukti ganja diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut, katanya.
Kemudian, lanjut Ian, hasil pengembangan introgasi polisi, AS mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari BH alias W di Bakongan Timur, sehingga pada Minggu, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil, melakukan pengembangan ke TKP.
Pada pukul 11.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka BH di Jl Subulussalam - Tapaktuan Desa Sawah Tingkeum Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan beserta barang bukti dari tangan tersangka dua bal besar ganja yang disimpan dalam jok sepeda motor yang dipakainya.
"Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Ian Rizkian Miliardin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017