Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2024 Rp251.390.431 untuk periode September-Desember tahun itu.

“Bantuan keuangan untuk parti politik ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing partai politik (parpol) penerima yang bertujuan agar dapat digunakan secara tepat, sesuai dengan aturan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan serta regulasi,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Jantho, Jumat.

Ia menjelaskan pemberian bantuan keuangan untuk partai politik tersebut sesuai ketentuan Pasal 1 Undang Undang No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan diubah menjadi Undang Undang nomor 2 Tahun 2011 serta dijabarkan melalui PP Nomor 5 tahun 2009 pasal 2 ayat 1.

Ia mengatakan partai politik memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem demokrasi yakni memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, merumuskan aspirasi rakyat menjadi kebijakan bersama dengan pemerintah daerah dan menjadi sarana partisipasi politik rakyat.

“Semoga dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program-program yang memperkuat pendidikan politik dan partisipasi masyarakat, khususnya di wilayah Aceh Besar. Karena pada dasarnya, rakyatlah yang menjadi konstituen utama yang mendukung keberlangsungan partai,” katanya.

Ia mengajak seluruh jajaran parpol untuk memanfaatkan dana bantuan ini di wilayah Aceh Besar, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

“Partai politik harus menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah. Dengan memanfaatkan dana ini secara maksimal, kita bisa bersama-sama mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” katanya.

Penyaluran dana ini diharapkan mampu memperkuat peran parpol dalam mendukung program-program pembangunan daerah serta tentu juga untuk penguatan edukasi politik ke masyarakat.

Selain itu, parpol juga berfungsi sebagai wadah rekrutmen untuk mengisi jabatan-jabatan politik.

Ia berharap seluruh pimpinan parpol di Aceh Besar dapat membangun relasi yang harmonis dan bersinergi dengan pemimpin daerah terpilih ke depannya.

Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar Sofian bantuan keuangan tersebut disalurkan kepada 11 partai politik pemenang Pemilu Legislatif 2024 yakni  Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS),   Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Darul Aceh, Partai Gelora, Partai Aceh dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sebelumnya, untuk periode Januari-Agustus 2024, pemerintah juga telah menyalurkan dana bantuan kepada partai politik hasil Pemilu Legislatif 2019 dengan jumlah total Rp 443.945.509 yang mencakup 35 kursi di DPRK Aceh Besar.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025