Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh memberikan penguatan kapasitas pengelolaan sentra kekayaan intelektual (KI) bagi perguruan tinggi dan lembaga Litbang pada kegiatan Mobile IP Clinic.
"Sentra KI pada perguruan tinggi maupun lembaga Litbang harus benar-benar berdampak dan bermanfaat, harus mampu membangun kesadaran pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Junarlis di Banda Aceh, Rabu.
Melalui kegiatan ini, Junarlis berharap sentra kekayaan intelektual mampu mengambil peran penting dalam perlindungan kekayaan intelektual di Aceh. Sentra kekayaan intelektual harus mampu mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh civitas akademika.
"Maka kami berharap pengelola Sentra KI baik pada level manajerial maupun operator harus mampu memberikan pelayanan KI sesuai dengan standar dan ketentuan," sambungnya.
Selain penguatan Sentra KI, sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pengelola Sentra KI pada perguruan tinggi dan lembaga Litbang juga mendapatkan materi terkait dengan Asistensi Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten.
Sejumlah expert dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dihadirkan menjadi pembicara pada kegiatan tersebut. Diharapkan melalui kegiatan ini, perguruan tinggi dan lembaga litbang di Aceh dapat memperkuat perannya sehingga meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di Aceh.
"Ya, semoga memberikan manfaat, meningkatkan pengetahuan dan kapasitas sehingga mampu memberikan perlindungan kepada inventor untuk melahirkan inovasi yang bernilai komersial," tutup Junarlis.