Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi penjara terhadap Saleh Suratno, 80 tahun, yang juga mantan Direktur Yayasan Fakinah terkait penggelap dana mencapai Rp13 miliar lebih.

Kepala Kejari Banda Aceh Erwin Desman di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, eksekusi penjara ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum terpidana dua tahun penjara.

"Eksekusi penjara ini merupakan pelaksanaan putusan hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, di mana terpidana harus menjalani kurungan badan selama dua tahun penjara" kata Erwin Desman menyebutkan.

Sebelum dieksekusi penjara, Saleh Suratno dijemput di rumahnya. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tim dokter menyatakan terpidana sehat dan bisa menjalankan hukum. Kemudian, terpidana dimasukkan ke Rutan Banda Aceh yang berada di Kahju, Aceh Besar.

Erwin Desman menyebutkan, putusan kasasi Mahkamah Agung sudah turun pada 23 Februari 2017. Perkara penggelapan dana melibatkan terpidana diproses hukum sejak 2014.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, kata Erwin Desman, mantan Direktur Yayasan Fakinah tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

"Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Kemudian, jaksa mengajukan kasasi. Hingga akhir kasasi dikabulkan. Hari ini kami melakukan eksekusi penjaranya," kata dia.

Bahadur Satri, kuasa hukum Saleh Suratno, menyatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan eksekusi karena kliennya sedang menjalani terapi di bagian bahunya akibat patah.

"Kondisi klien kami sedang sakit dan harus menjalani terapi, sehingga kami mengajukan penangguhan eksekusi. Surat penangguhan penahanan sudah kami ajukan ke Jaksa," kata Bahadur Satri.

Menanggapi surat penangguhan eksekusi, Kepala Kejari Banda Aceh Erwin Desman menyatakan akan mempelajari alasan penangguhan terhadap terpidana.

"Silakan saja mengajukan penangguhan eksekusi, kami akan pelajari alasan penangguhan. Setelah itu, baru kami putuskan apakah penangguhan diterima atau tidak," kata Erwin Desman. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017