Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menuntut tiga terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Ketiga terdakwa yakni Bambang Prayetno selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) pekerjaan pembangunan rusunawa Politeknik Lhokseumawe pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera.

Serta terdakwa Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, perusahaan pemenang tender pekerjaan pembangunan rumah susun dan Aulia Rizky selaku peminjam perusahaan dan pelaksana.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar tiga bulan kurungan.

Terhadap terdakwa Aulia Rizky, JPU juga menuntut dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp648 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana selama satu tahun penjara.

JPU juga menuntut terdakwa Haryanto dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp250 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun penjara.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo 64 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mengelola anggaran Rp14 miliar bersumber dari APBN 2021 dan 2022 untuk pembangunan rumah susun mahasiswa Politeknik Lhokseumawe.

Pembangunan rusunawa dilaksanakan PT Sumber Alam Sejahtera. Namun, dalam pelaksanaan, pembangunan hanya sekitar 90 persen. Berdasarkan perhitungan ahli, nilai bangunan hanya mencapai Rp10 miliar dari kontrak.

"Sementara, pencairan dana dilakukan mencapai Rp12 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan rusunawa tersebut mencapai Rp928,28 juta," kata JPU 

Majelis hakim diketuai Irwandi melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.

Baca juga: Jaksa tuntut Kepala BP2P dua tahun penjara terkait korupsi rusunawa

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025