Meulaboh (Antaranews Aceh) - Sebanyak 18 perusahaan beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh berkomitmen membayar dana Coorporate Social Responsibility (CSR) guna membantu pemerintah dalam memberdayakan rakyatnya.
Bupati Aceh Barat H Ramli, MS, di Meulaboh, Kamis, mengatakan, penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan tersebut akan diarahkan sesuai program pemerintah dan yang melaksanakan adalah perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di daerah itu.
"Misalkan kita butuh gedung Lab Bahasa Inggris, Bahasa Arab, yang nanti kita berikan gratis penggunaannya kepada masyarakat. Termasuk untuk mengirimkan 17 orang dokter spesialis, dengan dana Rp18 miliar bisa menampung itu," sebutnya.
Pernyataan itu disampaikan usai penandatanganan bersama tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) pimpinan perusahaan dengan Bupati Ramli, MS, perusahaan bersedia membayarkan dana CSR senilai Rp18 miliar selama 2018.
Ramli MS, menyampaikan, dana tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan yang tidak mampu dilakukan dengan ketersediaan Anggaran Pedaparan dan Belanja Kabupaten (APBK) maupun APBA yang bersumber dari pemerintah daerah.
Kata dia, setiap penggunaan dana CSR haruslah sesuai dengan petunjuk atau program Pemerintah Daerah, pihak perusahaan tidak bisa serta merta membangun atau menyalurkan dana CSR untuk hal-hal yang tidak melekat dengan kepentingan rakyat.
"Komitmen terhadap upaya pengentasan kemiskinan sudah jelas, tapi hari inikan dana itu untuk kebutuhan yang tidak mampu kita lakukan dengan APBK dan APBA. Jangan lagi ke depan mereka (perusahaan) bikin tugu atau semacam itulah,"tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, terhadap pengawasan realisasi dana itu haruslah sesuai dengan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU), Pemda Aceh Barat juga akan melibatkan inspektorat dalam pemeriksaan hasil produksi atau omzet perusahaan.
Terkait apabila ada perusahaan melakukan pelanggaran seperti tindakan pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap sosial ekonomi masyarakat, maka dirinya akan membantu pihak perusahaan tanpa mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat.
Namun, tegas Ramli MS, apabila sudah terbukti merugikan masyarakat, tentunya akan segera ditindaklanjuti, dicontohkan seperti kasus PT Baitami, yang dulu bermasalah pada Hak Guna Usaha (HGU) dengan warga, tapi kini sudah selesai dan dikembalikan.
"Sikap kita sudah jelas, saya akan bantu perusahaan dengan tidak merugikan rakyat, saya akan membantu rakyat tanpa merugikan perusahaan. Perusahaan ada auditor dan kita ada inspektorat untuk mengaudit omzet perusahaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Bupati Aceh Barat H Ramli, MS, di Meulaboh, Kamis, mengatakan, penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan tersebut akan diarahkan sesuai program pemerintah dan yang melaksanakan adalah perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di daerah itu.
"Misalkan kita butuh gedung Lab Bahasa Inggris, Bahasa Arab, yang nanti kita berikan gratis penggunaannya kepada masyarakat. Termasuk untuk mengirimkan 17 orang dokter spesialis, dengan dana Rp18 miliar bisa menampung itu," sebutnya.
Pernyataan itu disampaikan usai penandatanganan bersama tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) pimpinan perusahaan dengan Bupati Ramli, MS, perusahaan bersedia membayarkan dana CSR senilai Rp18 miliar selama 2018.
Ramli MS, menyampaikan, dana tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan yang tidak mampu dilakukan dengan ketersediaan Anggaran Pedaparan dan Belanja Kabupaten (APBK) maupun APBA yang bersumber dari pemerintah daerah.
Kata dia, setiap penggunaan dana CSR haruslah sesuai dengan petunjuk atau program Pemerintah Daerah, pihak perusahaan tidak bisa serta merta membangun atau menyalurkan dana CSR untuk hal-hal yang tidak melekat dengan kepentingan rakyat.
"Komitmen terhadap upaya pengentasan kemiskinan sudah jelas, tapi hari inikan dana itu untuk kebutuhan yang tidak mampu kita lakukan dengan APBK dan APBA. Jangan lagi ke depan mereka (perusahaan) bikin tugu atau semacam itulah,"tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, terhadap pengawasan realisasi dana itu haruslah sesuai dengan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU), Pemda Aceh Barat juga akan melibatkan inspektorat dalam pemeriksaan hasil produksi atau omzet perusahaan.
Terkait apabila ada perusahaan melakukan pelanggaran seperti tindakan pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap sosial ekonomi masyarakat, maka dirinya akan membantu pihak perusahaan tanpa mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat.
Namun, tegas Ramli MS, apabila sudah terbukti merugikan masyarakat, tentunya akan segera ditindaklanjuti, dicontohkan seperti kasus PT Baitami, yang dulu bermasalah pada Hak Guna Usaha (HGU) dengan warga, tapi kini sudah selesai dan dikembalikan.
"Sikap kita sudah jelas, saya akan bantu perusahaan dengan tidak merugikan rakyat, saya akan membantu rakyat tanpa merugikan perusahaan. Perusahaan ada auditor dan kita ada inspektorat untuk mengaudit omzet perusahaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018