Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan Aceh mengingatkan semua bakal calon kepala daerah peserta pilkada 2018 wajib membuat surat pernyataan kesiapan menjalankan butir nota kesepakatan damai yang dikenal dengan MoU Helsinki.

"Semua bakal calon kepala daerah wajib membuat surat pernyataan menjalankan butir-butir MoU Helsinki. Surat pernyataan ini ditandatangani di atas meterai Rp6.000," kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Senin.

Memorandum of Understanding atau MoU Helsinki merupakan nota kesepakatan damai Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, ibu kota Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Ridwan Hadi menyatakan, surat pernyataan menjalankan butir-butir MoU Helsinki merupakan satu dari sekian syarat pencalonan kepala daerah di Aceh. Jika tidak ada surat penyataan, maka bakal calon kepala daerah tidak bisa ditetapkan sebagai calon.

Surat pernyataan menjalankan butir-butir MoU Helsinki, lanjut dia, diatur dalam peraturan daerah yakni Qanun 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan wakil.

"Karenanya, kami ingatkan agar semua bakal calon, baik bupati, wali kota maupun wakil wajib membuat surat pernyataan ini. Jika tidak, bakal calon tidak bisa ditetapkan sebagai peserta pilkada," tegas dia.

Ridwan Hadi juga mengingatkan penandatanganan surat pernyataan Mou Helsinki tidak bisa sembarangan dilakukan. Penandatanganannya harus di hadapan legislatif, yakni DPRK masing-masing daerah.

"Qanun memerintahkan penandatanganannya harus di hadapan DPR Aceh atau DPR kabupaten/kota. Teknisnya apa ditandatangani dalam sidang paripurna atau hanya di hadapan pimpinan dewan, terserah," kata dia.

Oleh karena itu, sebut dia, pihaknya mengingatkan KIP kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada agar menyampaikan kepada semua kandidat terkait surat penyataan dan teknis penandatanganannya.

"Kami mengimbau KIP kabupaten/kota juga menyampaikan teknis penandatanganan surat pernyataan ini ke pihak dewan, sehingga tidak menjadi kendala bagi bakal calon memenuhi semua persyaratan menjadi peserta pilkada," kata Ridwan Hadi. 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018